Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.373
H. Harahap, Dedi Kiswanto
Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion. Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan
{"title":"PEMBERANTASAN KEJAHATAN MONEY LAUNDERING DALAM RANGKA MEWUJUDKAN NEGARA YANG SEJAHTERA","authors":"H. Harahap, Dedi Kiswanto","doi":"10.47652/metadata.v5i2.373","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.373","url":null,"abstract":"Pencucian uang terus berkembang sejalan dengan perkembangan kasusnya di dunia internasional. Salah satu definisi yang menjadi acuan di seluruh dunia termuat dalam The United Notionas Convention Against lllicit Traffic in Narcotion. Pencucian uang juga dapat diartikan sebagai suatu proses yang dilakukan untuk mengubah hasil korupsi, kejahatan narkotika, perjudian, penyelundupan dan kejahatan lainnya sehingga tampak seperti hasil dari kegiatan yang sah karena asal usulnya sudah disamarkan atau disembunyikan. Penelitian ini dibuat guna untuk melakukan pemberantasan terhadap kejahatan money laundering agar menciptakan Negara yang sejahtera. Metode dalam penelitian ini menggunakan penelitian studi pustakan dan menganalisi undang-undang No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Teori dalam penelitian ini menggunakan teori keadilan bermartabat dikarenakan agar Negara kita ini menjunjung keadilan","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116948211","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.371
Dikko Ammar
Penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu penguasaan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menikmati atau menggunakan tanah tersebut yang bukan tanah miliknya tanpa alas hak dan juga secara melawan hukum. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, beralih ke tangan pihak ketiga atau ke tangan ahli waris dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian, hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Hal itu juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Akibat hukum pemakaian hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak di atas tanah wakaf, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.
{"title":"PERBUATAN MELAWAN HUKUM AKIBAT MEMBANGUN RUMAH DI ATAS TANAH WAKAF","authors":"Dikko Ammar","doi":"10.47652/metadata.v5i2.371","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.371","url":null,"abstract":"Penguasaan tanah tanpa hak merupakan suatu penguasaan tanah yang dilakukan oleh seseorang atau badan hukum untuk menikmati atau menggunakan tanah tersebut yang bukan tanah miliknya tanpa alas hak dan juga secara melawan hukum. Praktek wakaf yang terjadi dalam kehidupan masyarakat belum sepenuhnya berjalan tertib dan efisien sehingga dalam berbagai kasus harta benda wakaf tidak terpelihara sebagaimana mestinya, terlantar, beralih ke tangan pihak ketiga atau ke tangan ahli waris dengan cara melawan hukum. Keadaan demikian, hanya karena kelalaian atau ketidakmampuan nazhir dalam mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf. Hal itu juga karena sikap masyarakat yang kurang peduli atau memahami status harta benda wakaf yang seharusnya dilindungi demi kesejahteraan umum sesuai dengan tujuan, fungsi, dan peruntukan wakaf. Akibat hukum pemakaian hak atas tanah oleh pihak yang tidak berhak di atas tanah wakaf, maka perbuatan tersebut adalah perbuatan melawan hukum.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115215882","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.376
M. Lubis
Pengangkatan anak akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap anak yang diangkat maupun bagi orang yang mengangkat. Salah satu akibat hukum itu adalah terhadap harta waris orangtua yang mengangkat anak tersebut jika meninggal dunia. Kedudukan anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung karena pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam tidak memutuskan hubungan darah/nasab anak angkat dengan keluarga kandung, namun hanya terjadi peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak merubah hubungan hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua kandung ataupun orang tua angkat. Prosedur pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah membuat surat permohonan pengangkatan anak yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bagian harta warisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tidak saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.
{"title":"KEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP HARTA WARISAN DALAM KOMPILASI HUKUM ISLAM (Analisis Putusan Mahkamah Syar’iyah Aceh No. 125/Pdt.G/2011/MS-Aceh)","authors":"M. Lubis","doi":"10.47652/metadata.v5i2.376","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.376","url":null,"abstract":"Pengangkatan anak akan menimbulkan akibat hukum baik terhadap anak yang diangkat maupun bagi orang yang mengangkat. Salah satu akibat hukum itu adalah terhadap harta waris orangtua yang mengangkat anak tersebut jika meninggal dunia. Kedudukan anak angkat tidak dapat disamakan dengan anak kandung karena pengangkatan anak menurut peraturan perundang-undangan maupun hukum Islam tidak memutuskan hubungan darah/nasab anak angkat dengan keluarga kandung, namun hanya terjadi peralihan tanggung jawab dari orang tua kandung kepada orang tua angkat. Pengangkatan anak tidak merubah hubungan hukum, nasab, dan mahram antara anak angkat dengan orang tua kandung ataupun orang tua angkat. Prosedur pengangkatan anak dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah membuat surat permohonan pengangkatan anak yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya. Bagian harta warisan anak angkat dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) adalah tidak saling mewarisi antara anak angkat dengan orang tua angkatnya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"10 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128015456","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.380
Panca Sarjana Putra
Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.
{"title":"PERAN POLRI DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGGULANGAN TAHANAN YANG MELARIKAN DIRI (Studi Di Kepolisian Sektor Percut Sei Tuan)","authors":"Panca Sarjana Putra","doi":"10.47652/metadata.v5i2.380","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.380","url":null,"abstract":"Penahanan dilakukan pihak berwenang dalam hal ini oleh Kepolisian terhadap seorang tersangka yang melakukan tindak pidana. Pengaturan hukum terhadap tahanan yang melarikan diri diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Perawatan Tahanan Di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia bahwa perawatan tahanan di Lingkungan Polri dilaksanakan dengan prinsip legalitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan berdasarkan peraturan perundang-undangan, profesional, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan sesuai dengan kemampuan dan kompetensi yang dimiliki, akuntabilitas, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan dapat mempertanggung jawabkan tindakannya secara yuridis, administratif, dan teknis, prosedural, yaitu dalam melaksanakan perawatan tahanan setiap tindakan melalui mekanisme dan tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Upaya yang dilakukan Polsek Percut Sei Tuan dalam pencegahan dan penanggulangan tahanan yang melarikan diri agar tidak terulang kembali adalah melakukan pengejaran terhadap tahanan yang melarikan diri, melakukan pengecekan rutin untuk melihat keamanan dan kesehatan para tersangka, meriksa gembok, jeruji besi dan setiap serah terima, anggota wajib cek jumlah tahanan yang ada, cek kesehatan tahanan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129854274","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.367
Bonanda Japatani Siregar
Pelanggan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik akan dikenakan denda berupa tagihan susulan. Dasar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan adalah Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang merupakan produk kebijakan atau program yang secara umum mengatur mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik secara rutin oleh masing-masing PLN Rating/Rayon, PLN Cabang, PLN Wilayah/Distribusi secara struktural sesuai dengan uraian tugas pokok dan organisasi masing-masing. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi.
{"title":"PENYELESAIAN TUNGGAKAN REKENING LISTRIK PELANGGAN MELALUI PELAKSANAAN PENERTIBAN PEMAKAIAN TENAGA LISTRIK (P2TL) OLEH PT. PLN PERSERO","authors":"Bonanda Japatani Siregar","doi":"10.47652/metadata.v5i2.367","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.367","url":null,"abstract":"Pelanggan yang terbukti telah melakukan pelanggaran terhadap penggunaan tenaga listrik akan dikenakan denda berupa tagihan susulan. Dasar Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) yang dilakukan oleh PT. PLN terhadap pelanggan adalah Peraturan Direksi PT. PLN (Persero) Nomor 088-Z.P/DIR/2016 yang merupakan produk kebijakan atau program yang secara umum mengatur mengenai hal-hal teknis penyelenggaraan kegiatan penertiban pemakaian tenaga listrik secara rutin oleh masing-masing PLN Rating/Rayon, PLN Cabang, PLN Wilayah/Distribusi secara struktural sesuai dengan uraian tugas pokok dan organisasi masing-masing. Prosedur penyelesaian tunggakan rekening listrik pelanggan PT. PLN adalah apabila tagihan listrik terlambat membayar mulai tanggal 1-20 maka terhitung satu bulan terlambat dan pelanggan akan diberikan surat peringatan untuk segera melunasi, pelanggan belum juga melunasi tagihan, maka listrik akan diputus sementara waktu dan jika terlambat dua bulan, listrik pelanggan akan diputus permanen dan wajib memasang meteran baru dan apabila ingin menikmati listrik dengan syarat tagihan dan denda sebelumnya sudah dilunasi.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131051457","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.387
R. Siregar, L. Nasution
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) pengaruh faktor personal terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (2) pengaruh faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (3) pengaruh faktor personal dan faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (4) seberapa besar pengaruh faktor personal dan faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah para Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 responden dengan metode pemilihan sampel yakni menggunakan teknik sampel random sampling. Pengumpulan data menggunakan data primer dan data skunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah regresi linearberganda.Berdasarkan pada hasil penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Faktor personal berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara dengan nilai Thitung 8,139 > Ttabel 3,081. (2) Faktor organisasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara dengan nilai Thitung 3,204 > Ttabel 3,081. (3) Faktor personal dan faktor organisasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara Fhitung 76,142 > Ftabel 3,16. (4) Faktor personal dan faktor organisasional memiliki pengaruh sebesar 72,8% ditunjukkan dengan nilai R Square sebesar 0,728%. Sedangkan sisanya 27,2% dijelaskan oleh varibael lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.
{"title":"PENGARUH FAKTOR PERSONAL DAN FAKTOR ORGANISASIONAL TERHADAP KOMITMEN ORGANISASIONAL PADA PEGAWAI DINAS KEHUTANAN PROVINSI SUMATERA UTARA","authors":"R. Siregar, L. Nasution","doi":"10.47652/metadata.v5i2.387","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.387","url":null,"abstract":"Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui : (1) pengaruh faktor personal terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (2) pengaruh faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (3) pengaruh faktor personal dan faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara (4) seberapa besar pengaruh faktor personal dan faktor organisasional terhadap komitmen organisasional pada Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara. Jenis Penelitian ini adalah penelitian kuantitatif. Sampel dalam penelitian ini adalah para Pegawai Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara yang berjumlah 60 responden dengan metode pemilihan sampel yakni menggunakan teknik sampel random sampling. Pengumpulan data menggunakan data primer dan data skunder. Teknik analisis data dalam penelitian ini adalah regresi linearberganda.Berdasarkan pada hasil penelitian dalam penelitian ini adalah sebagai berikut : (1) Faktor personal berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara dengan nilai Thitung 8,139 > Ttabel 3,081. (2) Faktor organisasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara dengan nilai Thitung 3,204 > Ttabel 3,081. (3) Faktor personal dan faktor organisasional berpengaruh positif dan signifikan terhadap komitmen organisasional pada pegawai dinas kehutanan provinsi sumatera utara Fhitung 76,142 > Ftabel 3,16. (4) Faktor personal dan faktor organisasional memiliki pengaruh sebesar 72,8% ditunjukkan dengan nilai R Square sebesar 0,728%. Sedangkan sisanya 27,2% dijelaskan oleh varibael lain yang tidak diteliti dalam penelitian ini.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"4 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123090909","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.374
Ferdiana Ferdiana
Di era moderenisasi terdapat berbagai kasus tentang kelainan atau gangguan bicara. Gangguan-gangguan bicara banyak dialami oleh sebagian anak kecil yang usia nya masih relative balita. Gangguan tersebut sering dianggap wajar dan normal. Akan tetapi orang tua sedikit yang menyadari bahwa anak tersebut mengalami gangguan bicara, dan baru menyadari setelah beranjak dewasa. Berbagai gangguan yang nampak biasa nya terjadi pada umur kurang dari 5 tahun diamana saat teman-teman sebanyanya sudah bisa mengucapkan kata tertentu dia masih menggumam seperti suara nafas. Meskipun perkembangan bicara tiap individu berbeda-beda, namun kita harus waspada, apabila anak tersebut mengalami hambatan. Seperti contoh anak sudah bisa mengucap beberapa kata, namun diumur tertentu menghilang juga termasuk mengoceh dari yang sebelumnya aktif menjadi pasif dan pendiam. Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Berbahasa merupakan proses mengomunikasikan bahasa tersebut. Proses berbahasa sendiri memerlukan pikiran dan perasaan yang dilakukan oleh otak manusia untuk menghasilkan kata-kata atau kalimat. Alat bicara yang baik akan mempermudah berbahasa dengan baik. Namun, mereka yang memiliki kelainan fungsi otak dan bicaranya, tentu mempunyai kesulitan dalam berbahasa, baik produktif maupun reseptif. Inilah yang di sebut sebagai gangguan berbahasa. Gangguan-gangguan berbahasa tersebut sebenarnya akan sangat mempengaruhi proses berkomunikasi dan berbahasa. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan adanya gangguan berbahasa, kemudian faktor-faktor tersebut akan menimbulkan gangguan berbahasa. Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijabarkan macam gangguan berbahasa yang sering dialami manusia berserta faktor-faktor yang menyebakannya.
{"title":"GANGUAN BICARA DAN KESULITAN BERBAHASA","authors":"Ferdiana Ferdiana","doi":"10.47652/metadata.v5i2.374","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.374","url":null,"abstract":"Di era moderenisasi terdapat berbagai kasus tentang kelainan atau gangguan bicara. Gangguan-gangguan bicara banyak dialami oleh sebagian anak kecil yang usia nya masih relative balita. Gangguan tersebut sering dianggap wajar dan normal. Akan tetapi orang tua sedikit yang menyadari bahwa anak tersebut mengalami gangguan bicara, dan baru menyadari setelah beranjak dewasa. Berbagai gangguan yang nampak biasa nya terjadi pada umur kurang dari 5 tahun diamana saat teman-teman sebanyanya sudah bisa mengucapkan kata tertentu dia masih menggumam seperti suara nafas. Meskipun perkembangan bicara tiap individu berbeda-beda, namun kita harus waspada, apabila anak tersebut mengalami hambatan. Seperti contoh anak sudah bisa mengucap beberapa kata, namun diumur tertentu menghilang juga termasuk mengoceh dari yang sebelumnya aktif menjadi pasif dan pendiam. Bahasa adalah alat komunikasi antara anggota masyarakat berupa simbol bunyi yang dihasilkan oleh alat ucap manusia. Berbahasa merupakan proses mengomunikasikan bahasa tersebut. Proses berbahasa sendiri memerlukan pikiran dan perasaan yang dilakukan oleh otak manusia untuk menghasilkan kata-kata atau kalimat. Alat bicara yang baik akan mempermudah berbahasa dengan baik. Namun, mereka yang memiliki kelainan fungsi otak dan bicaranya, tentu mempunyai kesulitan dalam berbahasa, baik produktif maupun reseptif. Inilah yang di sebut sebagai gangguan berbahasa. Gangguan-gangguan berbahasa tersebut sebenarnya akan sangat mempengaruhi proses berkomunikasi dan berbahasa. Banyak faktor yang mempengaruhi dan menyebabkan adanya gangguan berbahasa, kemudian faktor-faktor tersebut akan menimbulkan gangguan berbahasa. Maka dari itu, dalam makalah ini akan dijabarkan macam gangguan berbahasa yang sering dialami manusia berserta faktor-faktor yang menyebakannya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"89 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124591597","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.385
Meiman Hidayat Waruwu
Berdasarkan Observasi awal bahwa fenomena yang ada di perusahaan PT. Red Basket Indonesia yang bergerak dalam pelayanan produksi dan pemasangan meteri iklan pos (point of sales), bahwa etos kerja karyawan belum maksimal, seperti karyawan dalam bekerja kurang memahami ketulusan bekerja dan kurang bertanggungjawab menyelesaikan tugas pekerjaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaruh etos kerja terhadap produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indonesia; Bagaimana pengaruh etos kerja terhadap motivasi karyawan pada PT. Red Basket Indonesia; Bagaimana pengaruh lingkungan kerja terhadap produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indonesia;Bagaimana pengaruh lingkungan kerja terhadap motivasi karyawan pada PT. Red Basket Indonesia;Bagaimana pengaruh Motivasi Karyawan terhadap Produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indoneisa. Metodologi penelitian Kuantitatif, Objek penelitian sebagai bentuk sasaran dari pengamatan yang menjadi fokus dalam penelitian ilmiah untuk mendapatkan data dan informasi didasarkan indikator-indikator dari dimensi variabel penelitian yang terindikasi secara baik Tidak terdapat pengaruh signifikan dengan Persentase 20,28% dari variabel Etos Kerja (X1) terhadap Produktivitas Kerja (Y) pada PT. Red Basket Indonesia. Terdapat pengaruh yang signifikan dengan persentase persentasenya 12,42% dari variabel Etos Kerja (X1) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia. Terdapat pengaruh yang signifikan dan positif dengan persentase 59,40% dari variabel Lingkungan Kerja (X2) terhadap Produktivitas Kerja (Y) pada PT. Red Basket Indonesia.Tidak terdapat pengaruh yang signifikan dengan persentase 19,61% dari variabel Lingkungan Kerja (X2) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia.Terdapat pengaruh yang signifikan dan positif dengan persentase 52,23% dari variabel Produktivitas Kerja (Y) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia. penelitian yang telah dilakukan Etos Kerja ,Lingkungan kerja, produktivitas kerja dan motivasi karyawan saling berkaitan satu sama lain peniliti menyarankan agar selanjutnya dapat mempertahankan kualitas dan meningkatkan agar Perusahaan dapat terus berkembang
{"title":"PENGARUH ETOS KERJA DAN LINGKUNGAN KERJA TERHADAP PRODUKTIVITAS KERJA MELALUI MOTIVASI KARYAWAN PADA PT. RED BASKET INDONESIA","authors":"Meiman Hidayat Waruwu","doi":"10.47652/metadata.v5i2.385","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.385","url":null,"abstract":"Berdasarkan Observasi awal bahwa fenomena yang ada di perusahaan PT. Red Basket Indonesia yang bergerak dalam pelayanan produksi dan pemasangan meteri iklan pos (point of sales), bahwa etos kerja karyawan belum maksimal, seperti karyawan dalam bekerja kurang memahami ketulusan bekerja dan kurang bertanggungjawab menyelesaikan tugas pekerjaannya. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu Bagaimana pengaruh etos kerja terhadap produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indonesia; Bagaimana pengaruh etos kerja terhadap motivasi karyawan pada PT. Red Basket Indonesia; Bagaimana pengaruh lingkungan kerja terhadap produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indonesia;Bagaimana pengaruh lingkungan kerja terhadap motivasi karyawan pada PT. Red Basket Indonesia;Bagaimana pengaruh Motivasi Karyawan terhadap Produktivitas kerja pada PT. Red Basket Indoneisa. Metodologi penelitian Kuantitatif, Objek penelitian sebagai bentuk sasaran dari pengamatan yang menjadi fokus dalam penelitian ilmiah untuk mendapatkan data dan informasi didasarkan indikator-indikator dari dimensi variabel penelitian yang terindikasi secara baik Tidak terdapat pengaruh signifikan dengan Persentase 20,28% dari variabel Etos Kerja (X1) terhadap Produktivitas Kerja (Y) pada PT. Red Basket Indonesia. Terdapat pengaruh yang signifikan dengan persentase persentasenya 12,42% dari variabel Etos Kerja (X1) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia. Terdapat pengaruh yang signifikan dan positif dengan persentase 59,40% dari variabel Lingkungan Kerja (X2) terhadap Produktivitas Kerja (Y) pada PT. Red Basket Indonesia.Tidak terdapat pengaruh yang signifikan dengan persentase 19,61% dari variabel Lingkungan Kerja (X2) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia.Terdapat pengaruh yang signifikan dan positif dengan persentase 52,23% dari variabel Produktivitas Kerja (Y) terhadap Motivasi Karyawan (Z) pada PT. Red Basket Indonesia. penelitian yang telah dilakukan Etos Kerja ,Lingkungan kerja, produktivitas kerja dan motivasi karyawan saling berkaitan satu sama lain peniliti menyarankan agar selanjutnya dapat mempertahankan kualitas dan meningkatkan agar Perusahaan dapat terus berkembang","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"73 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133906205","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.377
T. Ali
Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas di dalam KUHP yang lama dengan KUHP yang Baru terdapat perbedaan yang begitu siginifikan. Apabila dalam KUHP yang lama pembalaan terpaksa yang melampaui batas kategorikan sebagai alasan pembenar, sebaliknya dalam KUHP Baru dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Paragraf 2 tentang Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru. Penerapan hukum pembelaan terpaksa (noodweer excess) dalam proses peradilan pidana saat sekarang ini belum menunjukkan kepastian hukum dan keadilan. Penerapan hukum pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yaitu dengan dikategorikan sebagai alasan pemaaf, bukanlah sebagai alasan pembenar, yang berimplikasi pada hapusnya kesalahan, bukan menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pada suatu perbuatan pidana. Oleh karenanya, tidak dapat dilakukan penghentian penyidikan, tetapi harus dibuktikan melalui proses pembuktian di muka persidangan, yang menjadi wewenang hakim untuk menilai dan memutus apakah unsur pembelaan terpaksa melampaui batas pada perbuatan terdakwa dipenuhi atau tidak. Penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang didasari pada keadaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) oleh penyidikan tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang hukum pidana, melainkan didasari pada tindakan diskresi, sehingga belum memiliki kepastian hukum. Bahkan dapat dikatakan telah bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (positif), baik KUHP sebagai hukum pidana matriil maupun KUHAP sebagai hukum pidana formil.
{"title":"KEPASTIAN HUKUM PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH PELAKU TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN YANG DIDASARI PADA TINDAKAN PEMBELAAN TERPAKSA YANG MELAMPAUI BATAS (NOODWEER EXCEES)","authors":"T. Ali","doi":"10.47652/metadata.v5i2.377","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.377","url":null,"abstract":"Pengaturan mengenai pembelaan terpaksa yang melampaui batas di dalam KUHP yang lama dengan KUHP yang Baru terdapat perbedaan yang begitu siginifikan. Apabila dalam KUHP yang lama pembalaan terpaksa yang melampaui batas kategorikan sebagai alasan pembenar, sebaliknya dalam KUHP Baru dikategorikan sebagai alasan pemaaf. Hal ini dapat dilihat secara jelas dalam Paragraf 2 tentang Alasan Pemaaf dalam KUHP Baru. Penerapan hukum pembelaan terpaksa (noodweer excess) dalam proses peradilan pidana saat sekarang ini belum menunjukkan kepastian hukum dan keadilan. Penerapan hukum pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces) yang lebih berkeadilan dan berkepastian hukum dalam sistem hukum pidana di Indonesia, yaitu dengan dikategorikan sebagai alasan pemaaf, bukanlah sebagai alasan pembenar, yang berimplikasi pada hapusnya kesalahan, bukan menghapuskan sifat perbuatan melawan hukum pada suatu perbuatan pidana. Oleh karenanya, tidak dapat dilakukan penghentian penyidikan, tetapi harus dibuktikan melalui proses pembuktian di muka persidangan, yang menjadi wewenang hakim untuk menilai dan memutus apakah unsur pembelaan terpaksa melampaui batas pada perbuatan terdakwa dipenuhi atau tidak. Penghentian penyidikan terhadap tersangka yang diduga melakukan tindak pidana pembunuhan yang didasari pada keadaan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer excess) oleh penyidikan tidaklah memiliki dasar hukum yang kuat dalam undang-undang hukum pidana, melainkan didasari pada tindakan diskresi, sehingga belum memiliki kepastian hukum. Bahkan dapat dikatakan telah bertentangan dengan ketentuan hukum pidana yang berlaku (positif), baik KUHP sebagai hukum pidana matriil maupun KUHAP sebagai hukum pidana formil. ","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"103 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123349972","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-08-02DOI: 10.47652/metadata.v5i2.375
Khomaini Khomaini
Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.
{"title":"PEMBERIAN HARTA WARISAN TERHADAP ANAK ANGKAT MELALUI WASIAT WAJIBAH DALAM PERSPEKTIF HUKUM ISLAM","authors":"Khomaini Khomaini","doi":"10.47652/metadata.v5i2.375","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i2.375","url":null,"abstract":"Wasiat merupakan salah satu cara dalam peralihan harta dari satu orang ke orang lain. Sistem wasiat ini berjalan sejak zaman dulu, bukan hanya agama Islam saja yang mengatur, tetapi setiap komunitas memiliki pemahaman tentang wasiat. Anak angkat ataupun orangtua angkat berhak memperoleh “wasiat wajibah” dengan syarat tidak boleh lebih dari 1/3 harta berdasarkan Pasal 209 ayat 2 Kompilasi Hukum Islam. Syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam pembuatan surat wasiat wajibah agar dapat berlaku sah sebagai akta otentik adalah dibuat dihadapan notaris. Anak angkat dapat memperoleh harta dari orang tua angkatnya berdasarkan wasiat yang besarnya tidak boleh melebihi 1/3 (sepertiga) harta orang tua angkatnya yang telah meninggal dunia, bila orang tua angkatnya tidak meninggalkan wasiat maka dapat diberi berdasarkan wasiat wajibah, dan pemberi wasiat wajibah tidak boleh merugikan hak-hak dari ahli waris. Kalau anak angkat mendapatkan bagian wasiat wajibah yang melebihi 1/3 bagian, maka wasiat wajibah tidak batal demi hukum melainkan harus dibatalkan dengan putusan pengadilan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"195 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-08-02","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122566234","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}