Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional; yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya.
进步法律是批评传统法律机制/方法的科学努力;法律是通过宣扬正式的法律真理而制定的,这使得这个国家的执法部门无法给寻求正义的人带来幸福。正义真正进步的法律是如何回到现实取向(subtantive正义),主题思想的扩展,法律是为人类的诞生背景造成的其他法律进步的想法不是席卷印尼和执法的问题从来都不彻底引起公众不敢出来的元素和传统规则的执行立法还是信奉legisme。法律不仅仅是对非法律概念的无菌真空。法律还必须从社会的角度来看待,它的行为是真实的,可以被其中的人接受。法律思想进步确实值得讨论的概念,深入研究和审查,因为进步意味着进步,即法律应该能跟上时代的发展,基本能够回答这个时代变化恕我在里面,和服务社会能力,依靠执法人力资源本身的道德方面,如果从历史发展来看,伊斯兰法律,哈里发乌玛·本·哈塔布(公元634年至公元644年)的时代,他发表了许多有争议的许可证,与古兰经或圣训相冲突。思想或结果Umar bin Khattab也与进展定律相同。
{"title":"TELAAH PEMIKIRAN HUKUM PROGRESIF UMAR BIN KHATAB PERSPEKTIF INDONESIA","authors":"R. Ridwan","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.696","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.696","url":null,"abstract":"Hukum progresif merupakan ikhtiar ilmiah yang mengkritik mekanisme/cara berhukum konvensional; yakni berhukum dengan mengedepankan kebenaran legal formal, yang menjadi sebab penegakan hukum di negeri ini tidak dapat memberi kebahagiaan kepada para pencari keadilan. Orientasi hukum progresif adalah bagaimana membumikan sebenar keadilan (subtantive justice), dengan berpangkal pada pokok pikiran bahwa hukum adalah untuk manusia, latar belakang lahirnya pemikiran hukum progresif tidak lain akibat banyaknya persoalan yang melanda penegakan hukum di Indonesia dan tidak pernah tuntas disebabkan semua elemen masyarakat tidak berani untuk keluar dan tradisi penegakan aturan perundang-undangan atau masih menganut legisme. Hukum bukanlah semata-mata ruang hampa yang steril dari konsep-konsep non hukum. Hukum juga harus dilihat dari perspektif sosial, perilaku yang senyatanya dan dapat diterima oleh dan bagi insan yang ada di dalamnya. Gagasan pemikiran hukum progresif memang menarik untuk dibicarakan, ditelaah maupun dikaji secara mendalam karena progresif berarti kemajuan, yakni hukum hendaknya mampu mengikuti perkembangan zaman, mampu menjawab perubahan zaman dengan segala dasar di dalamnya, serta mampu melayani masyarakat dengan menyandarkan pada aspek moralitas dari sumber daya manusia penegak hukum itu sendiri, Bila dilihat dari sejarah perkembangan hukum Islam, temyata di zaman Khalifah Umar bin Khattab (634 s/d 644 M), beliau banyak mengeluarkan ijtihad yang kontroversial yang secara kasat mata bertentangan dengan Al-Qur'an ataupun Hadits. Pemikiran-pemikiran ataupun hasil ijtihad Umar bin Khattab juga identik dengan hukum progresifnya.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"115 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123504842","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang belum berhasil diberantas di Indonesia. Dasar pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum dalam arah yang kondusif dan aplikatif. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam UUPTPK di atas sudah cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Namun masih perlu dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan internasional tentang pengaturan tindak pidana korupsi. Maka solusi yang ditawarkan adalah kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan pendekatan nonpena
{"title":"PENDEKATAN INTEGRATIF DALAM PENANGGULANGAN TINDAK PIDANA KORUPSI","authors":"Mahmud Mulyadi","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.690","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.690","url":null,"abstract":"Tindak pidana korupsi merupakan salah satu kejahatan luar biasa yang belum berhasil diberantas di Indonesia. Dasar pemberantasan tindak pidana korupsi diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Kebijakan penanggulangan kejahatan sebagai bagian dari kebijakan penegakan hukum harus mampu menempatkan setiap komponen sistem hukum dalam arah yang kondusif dan aplikatif. Pengaturan tindak pidana korupsi dalam UUPTPK di atas sudah cukup memadai untuk menjerat pelaku-pelaku korupsi. Namun masih perlu dievaluasi dengan memperhatikan perkembangan internasional tentang pengaturan tindak pidana korupsi. Maka solusi yang ditawarkan adalah kebijakan penanggulangan kejahatan korupsi harus dilakukan secara integratif. Pendekatan yang integratif ini dapat dilakukan melalui dua pendekatan, yaitu pendekatan penal dan pendekatan nonpena","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"23 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131760706","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pengaturan mengenai domein verklaring (hak menguasai negara) diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini merupakan sebuah reformasi hukum dalam bidang agraria. permasalahan tanah terlantar merupakan permasalahan yang marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Prihal yang menarik dikaji dalam hal hak menguasai negara dibidang pertanahan khusus di Aceh adalah masih berlakunya tiga sistem hukum yang berbeda di Aceh serta munculnya kelembagaan Badan Pertanahan Aceh dan Baitul Mal yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendayagunakan hak atas tanah tersebut.
{"title":"DOMEIN VERKLARING DALAM PENDAYAGUNAAN TANAH DI ACEH","authors":"Z. Zainuddin, Z. Ulya","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.699","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.699","url":null,"abstract":"Pengaturan mengenai domein verklaring (hak menguasai negara) diatur dalam Pasal 33 Ayat (3) UUD Tahun 1945 yang kemudian diatur lebih lanjut dalam UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria. Undang-undang ini merupakan sebuah reformasi hukum dalam bidang agraria. permasalahan tanah terlantar merupakan permasalahan yang marak terjadi di Indonesia, termasuk di Aceh. Prihal yang menarik dikaji dalam hal hak menguasai negara dibidang pertanahan khusus di Aceh adalah masih berlakunya tiga sistem hukum yang berbeda di Aceh serta munculnya kelembagaan Badan Pertanahan Aceh dan Baitul Mal yang memiliki wewenang untuk mengelola dan mendayagunakan hak atas tanah tersebut.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133839102","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang maisir ini adalah mempunyai tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan maisir karena maisir yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkannya bukan saja mengganggu ketertiban di masyarakat, tetapi akibatnya juga sangat dirasakan oleh keluarga dari si pemain judi. Maisir kerap menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti minuman-minuman keras, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.Penghukuman bagi pelaku maisir (perjudian) di Kota Langsa belum efektif dapat dilihat dari Penghukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya ‘Uqubat Hudud dan Takzir. Proses peradilan menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan Ex Narapidana tidak mengulangi perbuatan yang sama (residivis).Penegak hukum saling berkoordinasi dalam penegakan tidak pidana maisir. Durasi masa hukuman yang singkat.Menghemat pengeluaran Negara. Namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat hambatan yaitu menimbulkan efek jera hanya bagi nara pidana dan sebahagian masyarakat di Kota Langsa dan tidak menutup kemungkinan selalu adanya pelaku baru dan belum adanya sumber daya manusia dari WH yang berkapasitas/kompeten sebagai PPNS sehingga belum dapat mandiri dalam melakukan penegakan hukum. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara mengumpulkan data data di lapangan melalui wawancara langsung dengan responden dan informan.
{"title":"EFEKTIFITAS PENGHUKUMAN BAGI PELAKU MAISIR (PERJUDIAN) DI KOTA LANGSA","authors":"Siti Sahara, Meta Suriyani","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.697","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.697","url":null,"abstract":"Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, yang mengatur tentang maisir ini adalah mempunyai tujuan untuk mencegah dan menanggulangi kejahatan maisir karena maisir yang merupakan salah satu tindak pidana yang sangat meresahkan masyarakat. Akibat yang ditimbulkannya bukan saja mengganggu ketertiban di masyarakat, tetapi akibatnya juga sangat dirasakan oleh keluarga dari si pemain judi. Maisir kerap menimbulkan kejahatan-kejahatan lainnya seperti minuman-minuman keras, pencurian, kekerasan dalam rumah tangga, perkelahian dan lain sebagainya.Penghukuman bagi pelaku maisir (perjudian) di Kota Langsa belum efektif dapat dilihat dari Penghukuman berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku diantaranya ‘Uqubat Hudud dan Takzir. Proses peradilan menerapkan asas cepat, sederhana dan biaya ringan Ex Narapidana tidak mengulangi perbuatan yang sama (residivis).Penegak hukum saling berkoordinasi dalam penegakan tidak pidana maisir. Durasi masa hukuman yang singkat.Menghemat pengeluaran Negara. Namun tidak menutup kemungkinan masih terdapat hambatan yaitu menimbulkan efek jera hanya bagi nara pidana dan sebahagian masyarakat di Kota Langsa dan tidak menutup kemungkinan selalu adanya pelaku baru dan belum adanya sumber daya manusia dari WH yang berkapasitas/kompeten sebagai PPNS sehingga belum dapat mandiri dalam melakukan penegakan hukum. Penelitian ini mengunakan penelitian hukum empiris, yaitu dengan cara mengumpulkan data data di lapangan melalui wawancara langsung dengan responden dan informan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115838068","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan majelis hakim terhadap kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.
{"title":"RELEVANSI PUTUSAN HAKIM DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA LALU LINTAS","authors":"Zuleha Zuleha","doi":"10.33059/jhsk.v13i1.700","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i1.700","url":null,"abstract":"Terjadinya kecelakaan lalu lintas banyak menimbulkan korban, meninggal dunia maka bagi pelaku bisa dijerat dengan pembunuhan karena kealpaan atau kelalaian dalam mengemudikan kendaraan bermotor. Penerapan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun dalam beberapa perkara kecelakaan lalu lintas yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap di Pengadilan Negeri, hukuman yang dijatuhkan majelis Hakim kepada sipelaku yang melakukan tindak pidana karena kelalaianya masih banyak yang tidak mengacu pada ketentuan Undang-undang. Hasil kajian menunjukkan bahwa dari faktor penyebab putusan hakim tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dalam perkara kecelakaan lalu lintas adalah adanya pihak kepolisian yang memperbolehkan perdamaian tindak pidana lalu lintas, Dalam penerapan hukum terhadap kecelakaan lalu lintas yaitu, putusan majelis hakim terhadap kecelakaan lalu lintas, menjatuhkan pidana penjara minimum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130709520","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menjadi acuan yang dapat menunjang tugas Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan keputusan diskresi, sebaliknya bagi Pengadilan Tata Usaha Negara agar memiliki acuan dalam menguji keputusan-keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kemudian, produk hukum dari badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan diuji pada pengadilan Tata Usaha Negara berupa keputusan (beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum berupa peraturan (regeling) tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat diuji di pengadilan tata usaha negara.
{"title":"PENGUJIAN KEPUTUSAN OLEH PENGADILAN TATA USAHA NEGARA TERHADAP DISKRESI YANG DILAKUKAN OLEH PEJABAT PEMERINTAHAN","authors":"Rahmad Tobrani","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.694","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.694","url":null,"abstract":"Berdasarkan Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan, diskresi adalah keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintahan. Hasil penelitian ini secara praktis diharapkan dapat menjadi acuan yang dapat menunjang tugas Badan/Pejabat Pemerintahan dalam menerbitkan keputusan diskresi, sebaliknya bagi Pengadilan Tata Usaha Negara agar memiliki acuan dalam menguji keputusan-keputusan yang lahir dari kewenangan diskresi. Dasar diterbitkannya keputusan diskresi adalah adanya “keadaan mendesak”, dan pengujian terhadap keputusan diskresi oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dilakukan tidak dengan menggunakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, melainkan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) kemudian, produk hukum dari badan/pejabat pemerintahan yang dapat dijadikan objek segketa dan diuji pada pengadilan Tata Usaha Negara berupa keputusan (beschikking), sedangkan dokumen-dokumen yang mengandung materi pengaturan yang bersifat umum berupa peraturan (regeling) tidak dapat dijadikan objek sengketa dan tidak dapat diuji di pengadilan tata usaha negara.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-06-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129004568","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2014-11-13DOI: 10.33059/JHSK.V14I1.1177
Budi . Handoyo, Eddy Purnama, M. Saleh
Article 4 of West Aceh Qanun No.13 of 2011 about Disaster Management says that the implementation of disaster management aims to provide protection to the public from the threat of disaster, aligning the legislation that already exists, ensure the implementation of disaster management in a planned, integrated, coordinated, and comprehensive, appreciate the local culture, building and public participation. However, in practice the function structure, substance and legal culture in disaster management has not been effective because it is still faced with mIany obstacles that affect the effectiveness. The implementation of disaster management in Aceh Barat District have not been fully implemented yet effective considering the functioning of the three elements of the legal system became a major element of disaster management.In fact, if all three elements of a functioning legal system with another implementation of disaster management can be effective as effective as can be seen in the alignment of the substance elements Qanun No.13 of 2012 on the disaster management with other legislation.Effective functioning legal culture provide an understanding of the legal community as integration through community participation and socialization legislation implemented through institutional legal authorities.Factors which become obstacles in the disaster relief efforts in Aceh Barat District include inadequate institutional performance and disaster management officials, the low awareness of disaster risk and low understanding of both the law and public administration officials to the disaster rules
{"title":"KEEFEKTIFAN PELAKSANAAN PENANGGULANGAN BENCANA DI KABUPATEN ACEH BARAT DALAM PERSPEKTIF HUKUM BENCANA","authors":"Budi . Handoyo, Eddy Purnama, M. Saleh","doi":"10.33059/JHSK.V14I1.1177","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V14I1.1177","url":null,"abstract":"Article 4 of West Aceh Qanun No.13 of 2011 about Disaster Management says that the implementation of disaster management aims to provide protection to the public from the threat of disaster, aligning the legislation that already exists, ensure the implementation of disaster management in a planned, integrated, coordinated, and comprehensive, appreciate the local culture, building and public participation. However, in practice the function structure, substance and legal culture in disaster management has not been effective because it is still faced with mIany obstacles that affect the effectiveness. \u0000 The implementation of disaster management in Aceh Barat District have not been fully implemented yet effective considering the functioning of the three elements of the legal system became a major element of disaster management.In fact, if all three elements of a functioning legal system with another implementation of disaster management can be effective as effective as can be seen in the alignment of the substance elements Qanun No.13 of 2012 on the disaster management with other legislation.Effective functioning legal culture provide an understanding of the legal community as integration through community participation and socialization legislation implemented through institutional legal authorities.Factors which become obstacles in the disaster relief efforts in Aceh Barat District include inadequate institutional performance and disaster management officials, the low awareness of disaster risk and low understanding of both the law and public administration officials to the disaster rules","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"40 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2014-11-13","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126003243","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}