Ganja merupakan tamanan yang ilegal di Indonesia saat ini. Indonesia bahkan mengeluarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang larangan proses produksi, distribusi sampai tahap konsumsi dari tanaman ganja. Namun terdapat fenomena yang sangat menarik ditandai dengan kehadiran sebuah gerakan yang mendukung legalisasi ganja di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan sikap seseorang terhadap gagasan legalisasi ganja di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembentukan sikap tersebut. Lingkup penelitian dibatasi pada mahasiswa, menggunakan paradigma post-positivis dengan uji statistik non parametrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa ternyata bersikap netral terhadap gagasan legalisasi ganja di Indonesia, dengan penjelasan setuju kepada pemanfaatan ganja untuk industri dan medis, namun tidak setuju untuk rekreasional. Dan sikap tersebut dipengaruhi oleh empat faktor, yakni gender, self experience, significant others, dan media.
{"title":"PERSEPSI MAHASISWA TERHADAP GAGASAN LEGALISASI GANJA DI INDONESIA","authors":"Hanri Aldino","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.906","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.906","url":null,"abstract":"Ganja merupakan tamanan yang ilegal di Indonesia saat ini. Indonesia bahkan mengeluarkan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009 tentang larangan proses produksi, distribusi sampai tahap konsumsi dari tanaman ganja. Namun terdapat fenomena yang sangat menarik ditandai dengan kehadiran sebuah gerakan yang mendukung legalisasi ganja di Indonesia. Penelitian ini dilakukan untuk menjelaskan sikap seseorang terhadap gagasan legalisasi ganja di Indonesia serta faktor-faktor apa saja yang mempengaruhi pembentukan sikap tersebut. Lingkup penelitian dibatasi pada mahasiswa, menggunakan paradigma post-positivis dengan uji statistik non parametrik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mahasiswa ternyata bersikap netral terhadap gagasan legalisasi ganja di Indonesia, dengan penjelasan setuju kepada pemanfaatan ganja untuk industri dan medis, namun tidak setuju untuk rekreasional. Dan sikap tersebut dipengaruhi oleh empat faktor, yakni gender, self experience, significant others, dan media.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129685467","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) of East Java noted that 30% of forest in East Java is deforested every year due to land conversion, illegal logging, fire, and erosion. In fact, East Java has a legal policy in the form of local regulations that have a spirit against deforestation. However, the policy of such law substantially contains problematics, for example, the equation of formulation of criminal acts with the Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2013 on Prevention and Eradication of Forest Destruction, which resulted in the regional regulations will be ruled out. Therefore, this conceptual study offers an idea of the need for an update to the criminalization policy on deforestation in the local regulation. In the future, the criminalization policy on deforestation in regional regulations in East Java should contain specific and unregulated formulations of criminal acts in the law, for example, prohibit any form of action that results in the capacity of communities to participate in the prevention and eradication of deforestation practices.
东爪哇的Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi)指出,由于土地转换、非法采伐、火灾和侵蚀,东爪哇每年有30%的森林被砍伐。事实上,东爪哇有一项法律政策,以地方法规的形式,具有反对砍伐森林的精神。然而,该法律的政策实质上存在问题,例如,将犯罪行为的制定与印度尼西亚共和国2013年第18号关于防止和根除森林破坏的法律等同,这导致区域法规将被排除在外。因此,这一概念性研究提供了一种想法,即需要更新地方法规中关于森林砍伐的刑事定罪政策。今后,东爪哇区域条例中关于砍伐森林的刑事政策应在法律中包含对犯罪行为的具体和不受管制的规定,例如,禁止导致社区有能力参与预防和根除砍伐森林做法的任何形式的行动。
{"title":"KEBIJAKAN KRIMINALISASI TENTANG DEFORESTASI DI JAWA TIMUR","authors":"M. Rizal","doi":"10.33059/jhsk.v13i2.915","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.915","url":null,"abstract":"Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) of East Java noted that 30% of forest in East Java is deforested every year due to land conversion, illegal logging, fire, and erosion. In fact, East Java has a legal policy in the form of local regulations that have a spirit against deforestation. However, the policy of such law substantially contains problematics, for example, the equation of formulation of criminal acts with the Law of the Republic of Indonesia Number 18 of 2013 on Prevention and Eradication of Forest Destruction, which resulted in the regional regulations will be ruled out. Therefore, this conceptual study offers an idea of the need for an update to the criminalization policy on deforestation in the local regulation. In the future, the criminalization policy on deforestation in regional regulations in East Java should contain specific and unregulated formulations of criminal acts in the law, for example, prohibit any form of action that results in the capacity of communities to participate in the prevention and eradication of deforestation practices.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"30 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116565396","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.
自从宪法承认亚齐省的特权以及伊斯兰教在其领土上的实施以来,地方政府已经开始颁布伊斯兰教的呼吸权条例。其中可以看到2013年262 Qanun亚齐第七章关于在Jinayat节目(Qanun法律事件中Jinayah)所禁止的行为的每一个罪犯jarimah第六章3节(2)Qanun亚齐2014年关于Jinayat (Qanun法律Jinayah)会被惩罚的,其中之一是在户外举行的鞭子。MeskipunPasal 262 Qanun Jinayah节目不指派法律进一步设置的规则中关于执行鞭刑的州长,但在现实中亚齐省长限制理解户外所提到的第5章30节(3)规定州长法律执法2018年关于Jinayah节目(Pergub Jinayah)所指的户外活动来执行鞭刑是分部-鲁坦鲁坦监狱。利用描述性的法律方法进行研究。研究表明,旷日持久的主要原因是州长加大投资的原因,因为在亚齐实行鞭刑的过程中遭到了外界的反对。但不幸的是,该仓储出口违反了印尼的立法法规制度。因此,根据法律,金达达活动没有法律权力。
{"title":"TINJAUAN KRITIS TERHADAP PERATURAN GUBERNUR NOMOR 5 TAHUN 2018 TENTANG PELAKSANAAN HUKUM ACARA JINAYAH","authors":"Chadijah Rizki Lestari, Basri Effendi","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.928","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.928","url":null,"abstract":"Sejak konstitusi mengakui keistimewaan Provinsi Aceh disertai dengan pemberlakuan Syari’at Islam di wilayahnya, pemerintah daerah sudah mulai mengeluarkan peraturan daerah bernafaskan Islam. salah satunya dapat dilihat pada Pasal 262 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Hukum Acara Jinayat (Qanun Hukum Acara Jinayah) dimana setiap pelaku jarimah yang melakukan perbuatan dilarang sebagaimana diatur pada Pasal 3 ayat (2) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat (Qanun Hukum Jinayah) akan dikenakan hukuman, salah satunya adalah cambuk yang dilaksanakan di tempat terbuka. MeskipunPasal 262 Qanun Hukum Acara Jinayah tidak menugaskan adanya pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan hukuman cambuk dalam peraturan Gubernur, namun dalam kenyataannya Gubernur Aceh membatasi pengertian tempat terbuka sebagaimana disebutkan pada Pasal 30 ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayah (Pergub Hukum Acara Jinayah) bahwa yang dimaksud tempat terbuka untuk pelaksanaan hukuman cambuk adalah lembaga pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Penelitian menggunaan metode yuridis normative yang bersifat deskriptif.Hasil penelitian menunjukkan bahwa alasan utama dikeluarkannya Pergub adalah alasan Gubernur untuk meningkatkan investasikarena pada pelaksanaan hukuman cambuk di Aceh mendapat pertentangan dari pihak luar. Namun sangat disayangkan keluarnya Pergub tersebut bertentangan dengan system pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia.Oleh karena itu secara yuridis Pergub Hukum Acara Jinayah tidak memiliki kekuatan hukum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"137 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-28","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123279488","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5 Tahun 1999 sangat diperlukan mengingat karakteristik khusus dari hukum persaingan usaha dan perbuatan anti persaingan itu sendiri. Namun demikian, penggunaan bukti tidak langsung tersebut masih mengandung kontraversi dan ketidakpastian hukum. Keberadaan bukti tidak langsung tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 5 Tahun 1999 tetapi keberadaannya dikenal luas dalam penegakan hukum persaingan usaha di berbagai negara dan praktek-praktek internasional. Oleh karena itu diperlukan tindakan-tindakan yang strategis untuk mewujudkan kepastian hukum terkait penggunaan bukti tidak langsung
{"title":"BUKTI TIDAK LANGSUNG (INDIRECT EVIDENCE) DALAM PENEGAKAN HUKUM PERSAINGAN USAHA DI INDONESIA","authors":"Mahmul Siregar","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.910","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.910","url":null,"abstract":"Penggunaan bukti tidak langsung (indirect evidence, circumstantial evidence) dalam penegakan UU No.5 Tahun 1999 sangat diperlukan mengingat karakteristik khusus dari hukum persaingan usaha dan perbuatan anti persaingan itu sendiri. Namun demikian, penggunaan bukti tidak langsung tersebut masih mengandung kontraversi dan ketidakpastian hukum. Keberadaan bukti tidak langsung tidak disebutkan secara eksplisit dalam UU No. 5 Tahun 1999 tetapi keberadaannya dikenal luas dalam penegakan hukum persaingan usaha di berbagai negara dan praktek-praktek internasional. Oleh karena itu diperlukan tindakan-tindakan yang strategis untuk mewujudkan kepastian hukum terkait penggunaan bukti tidak langsung","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"76 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130288848","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Tujuan diadakannya Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu untuk kepastian hokum dan untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas tiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Penelitian ini hendak menelusuri aspek kepastian hukum dalam pendaftaran tanah, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.
{"title":"PENDAFTARAN TANAH DALAM MEWUJUDKAN KEPASTIAN HUKUM ATAS KEPEMILIKAN TANAH DAN UPAYA MEMINIMALISIR KONFLIK PERTANAHAN","authors":"M. Yamin, Zaidar Zaidar","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.911","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.911","url":null,"abstract":"Di Indonesia sistem pendaftaran tanah masih menimbulkan polemik. Masih banyak masyarakat Indonesia yang sukar untuk dapat mengatasi masalah ini dengan baik. Tujuan diadakannya Pendaftaran hak atas tanah adalah yaitu untuk kepastian hokum dan untuk perlindungan hukum kepada pemegang hak. Penyelenggaraan pendaftaran tanah dalam masyarakat modern merupakan tugas Negara yang dilaksanakan oleh Pemerintah bagi kepentingan rakyat, dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum dibidang pertanahan. Dalam rangka meningkatkan dukungan yang lebih baik pada pembangunan nasional dengan memberikan kepastian hukum dibidang pertanahan juga untuk menghimpun dan menyajikan informasi yang lengkap mengenai data fisik dan data yuridis mengenai bidang tanah yang bersangkutan. Guna menjamin kepastian hukum di bidang penguasaan dan pemilikan tanah faktor kepastian letak dan batas tiap bidang tanah tidak dapat diabaikan. Penelitian ini hendak menelusuri aspek kepastian hukum dalam pendaftaran tanah, khususnya di Kabupaten Deli Serdang.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"106 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-11-27","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134532835","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian, penegakan hukum atas pasal ini belum berjalan dengan baik. Di lain pihak ibu menyusui adalah subjek sentral dari pelaksanaan ketentuan ini. Penelitian ini membahas mengenai mengapa penegakan hukum Pasal 200 belum berjalan namun dilihat dari aspek budaya hukum ibu menyusui sebagai elemen penting bagi penegakkan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa budaya hukum responden ibu menyusui merupakan salah satu factor yang mendasari keputusan responden untuk tidak menggunakan Pasal 200 ketika hak nya dilanggar
{"title":"PENEGAKAN HUKUM KETENTUAN PIDANA PASAL 200 UU NOMOR 36 TAHUN 2009 TENTANG KESEHATAN","authors":"Tisa Windayani","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.698","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.698","url":null,"abstract":"Pasal 200 UU No. 36/2009 Tentang Kesehatan mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja menghalangi pelaksanaan program ASI eksklusif diancam dengan sanksi pidana. Walaupun demikian, penegakan hukum atas pasal ini belum berjalan dengan baik. Di lain pihak ibu menyusui adalah subjek sentral dari pelaksanaan ketentuan ini. Penelitian ini membahas mengenai mengapa penegakan hukum Pasal 200 belum berjalan namun dilihat dari aspek budaya hukum ibu menyusui sebagai elemen penting bagi penegakkan hukum. Kesimpulan penelitian ini adalah bahwa budaya hukum responden ibu menyusui merupakan salah satu factor yang mendasari keputusan responden untuk tidak menggunakan Pasal 200 ketika hak nya dilanggar","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116503242","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PEMALSUAN AKTA NIKAH","authors":"I. Ismail","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.691","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.691","url":null,"abstract":"Pemalsuan merupakan salah satu tindak pidana yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Khusus pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 dan Pasal 264 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara selama 6 (enam) tahun. Penelitian ini yang menjadi surat atau dokumen penting yang dipalsukan adalah akta nikah. Sebagaimana kasus yang telah terjadi dan diputuskan dalam putusan Nomor: 71/Pid.B/2012/PN-Lhoksukon, dimana Jaksa Penuntut Umum mendakwakan terdakwa dengan dakwaan Alternatif subsidairitas dan hakim dalam putusan tersebut tidak memperhatikan dakwaan dari jaksa. Sehingga dalam kajian ini mengkaji tentang factor penyebab hakim tidak mempertimbangkan dakwaan jaksa dalam putusannya dan bagaimana pertanggungjawaban pidana pelaku pemalsuan akta nikah.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"5 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131425404","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.
{"title":"MEMAHAMI KEMBALI RUMPUN ILMU HUKUM TATA NEGARA","authors":"Wiratmadinata Wiratmadinata","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.731","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.731","url":null,"abstract":"Perkembangan hukum yang terjadi mengakibatkan munculnya persoalan hukum dalam segala bidang, baik bidang publik maupun privat. Begitu juga halnya dalam tataran Hukum Tata Negara, yang tidak hanya membahas mengenai pemilu dan pejabat pemerintahan. Pemahaman mengenai persialan hukum tersebut hanya diketahui oleh orang terdidik saja namun juga perlu diketahui bagi orang awam dalam memahami hakikat hukum sendiri. Membahas hukum tentunya dimulai dari filsafat dengan menelaah dari manakah asalnya? Apakah landasan sejarah, teori dan landasan konseptual yang melatarbelakanginya? Darimanakah asal perkembangan ilmu tersebut dan apa sajakah cabang-cabang dari Ilmu Hukum tersebut?. Kajian ini secara lebih khusus dalam bidang Ilmu Hukum Tata Negara yang merupakan salah satu Disiplin Ilmu Hukum. Adapun metode pendekatan yang dgunakan dalam kajian ini menggunakan pendekatan filsafat dan pendekatan sistem. Di dalam pendekatan ini penulis mencoba menjelaskan posisi Hukum, Ilmu Hukum, Ilmu Hukum Tata Negara dalam satu struktur dan fungsi rumpun-rumpun Ilmu Hukum.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114753657","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penegakan hukum tidak hanya terjadi melalui proses peradilan (pro justitia). Penegakan hukum yang lebih berkeadilan dapat kita temui melalui perdamaian,, salah satunya melalui penyelesaian sengketa alternatif (alternativedispute resolution/ADR), praktik ini makin berkembang karena tidak mahal, dan memakan waktu yang lama. Hasilnya (out put) bukan kalah atau menang (win lost solution). Dalam penyelesaian sengketa alternatif yang dituju adalah win-win solution. Telah lama berkembang pemikiran untuk mencari pilihan mekanisme penyelesaian sengketa selain melalui jalur litigasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah mediasi. Untuk mengintegrasikan mediasi dalam hukum acara perdata di Pengadilan tingkat pertama, maka Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian diperbaharui dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, dan terakhir diterbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Perubahan PERMA tersebut diharapkan untuk memperoleh aturan hukum yang lebih lengkap, dan sempurna. Namun dengan terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 masih diketemukan kelemahan atau ketidaklengkapan aturan hukum tersebut sehingga dipandang perlu untuk direkonstruksi kembali
{"title":"REKONSTRUKSI PERMA No. 1 TAHUN 2016 SEBAGAI ALTERNATIF PENYELESAIAN SENGKETA DI PENGADILAN","authors":"Mariah S.M. Purba","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.693","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.693","url":null,"abstract":"Penegakan hukum tidak hanya terjadi melalui proses peradilan (pro justitia). Penegakan hukum yang lebih berkeadilan dapat kita temui melalui perdamaian,, salah satunya melalui penyelesaian sengketa alternatif (alternativedispute resolution/ADR), praktik ini makin berkembang karena tidak mahal, dan memakan waktu yang lama. Hasilnya (out put) bukan kalah atau menang (win lost solution). Dalam penyelesaian sengketa alternatif yang dituju adalah win-win solution. Telah lama berkembang pemikiran untuk mencari pilihan mekanisme penyelesaian sengketa selain melalui jalur litigasi yaitu alternatif penyelesaian sengketa (Alternative Dispute Resolution), salah satunya adalah mediasi. Untuk mengintegrasikan mediasi dalam hukum acara perdata di Pengadilan tingkat pertama, maka Mahkamah Agung menerbitkan PERMA No. 02 Tahun 2003 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan, kemudian diperbaharui dengan PERMA No. 1 Tahun 2008, dan terakhir diterbitkan PERMA No. 1 Tahun 2016. Perubahan PERMA tersebut diharapkan untuk memperoleh aturan hukum yang lebih lengkap, dan sempurna. Namun dengan terbitnya PERMA No. 1 Tahun 2016 masih diketemukan kelemahan atau ketidaklengkapan aturan hukum tersebut sehingga dipandang perlu untuk direkonstruksi kembali","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"56 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123691981","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Dalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determinaon.
{"title":"HAK ATAS INFORMASI PUBLIK DAN HAK ATAS RAHASIA MEDIS: PROBLEM HAK ASASI MANUSIA DALAM PELAYANAN KESEHATAN","authors":"Istiana Heriani","doi":"10.33059/JHSK.V13I1.692","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I1.692","url":null,"abstract":"Dalam era keterbukaan informasi publik, semua informasi menjadi hak bagi publik untuk mengetahuinya, salah satunya adalah informasi kesehatan. Pemerintah menyelenggarakan dan mengatur sistem informasi publik, termasuk sistem informasi kesehatan. Pengembangan sistem informasi kesehatan di antaranya dilakukan melalui sistem pelaporan, pendataan dan pemetaan kasus-kasus kesehatan, termasuk kejadian penyakit. Melalui sistem informasi kesehatan tersebut, pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memperoleh hak akses terhadap pelayanan kesehatan dalam upaya meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Hak atas informasi kesehatan merupakan hak dasar sosial yakni the rights to health care yang bersumber dari hak asasi manusia. Sementara itu, dalam pelayanan kesehatan dikenal adanya hak atas rahasia medis (medical secrecy). Hak ini merupakan hak dasar individual yang bersumber dari hak asasi manusia, yakni the rights of self determinaon.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-08-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"133304789","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}