Berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada pertimbangan agar pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral dan batubara dapat dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Tujuan penguasaan Negara atas sumber daya alam pada hakekatnya adalah memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahterahan rakyat secara berkeadilan. Atas nama globalisasi dan internasionalisasi kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini tidak sedikit melibatkan pihak asing sebagai investor dengan harapan mampu meningkatkan devisa, pajak, dan alih tekhnologi dari kegiatan ini. Namun terciptanya keadaan yang bertentangan keadilan masyarakat sehingga mengesampingkan tujuan utama bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Usaha pertambangan hingga sekarang telah memicu beragam masalah serius, mulai dari pelanggaran aturan dan hukum, konflik sosial dan horizontal, kerusakan lingkungan tidak terkendali, serta ketimpangan perekonomian di masyarakat. Keadaan ini dapat dicermati pemerintah selaku pengelola, pengawas dan pemegang kewenangan dalam mengambil kebijakan di bidang pertambangan
{"title":"IMPLIKASI YURIDIS PENGELOLAAN PERTAMBANGAN DALAM ASPEK KEHIDUPAN SOSIAL EKONOMI MASYARAKAT","authors":"M. Asnawi","doi":"10.33059/jhsk.v14i1.909","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.909","url":null,"abstract":"Berlakunya Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara didasarkan pada pertimbangan agar pengelolaan dan pengusahaan potensi mineral dan batubara dapat dilakukan secara mandiri, andal, transparan, berdaya saing, efisien, dan berwawasan lingkungan, guna menjamin pembangunan nasional secara berkelanjutan. Tujuan penguasaan Negara atas sumber daya alam pada hakekatnya adalah memberi nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional dalam usaha mencapai kemakmuran dan kesejahterahan rakyat secara berkeadilan. Atas nama globalisasi dan internasionalisasi kegiatan pertambangan di Indonesia saat ini tidak sedikit melibatkan pihak asing sebagai investor dengan harapan mampu meningkatkan devisa, pajak, dan alih tekhnologi dari kegiatan ini. Namun terciptanya keadaan yang bertentangan keadilan masyarakat sehingga mengesampingkan tujuan utama bagi pengelolaan sumber daya alam Indonesia yakni untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia. Usaha pertambangan hingga sekarang telah memicu beragam masalah serius, mulai dari pelanggaran aturan dan hukum, konflik sosial dan horizontal, kerusakan lingkungan tidak terkendali, serta ketimpangan perekonomian di masyarakat. Keadaan ini dapat dicermati pemerintah selaku pengelola, pengawas dan pemegang kewenangan dalam mengambil kebijakan di bidang pertambangan","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125304451","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia
印尼政府为其在社区中普遍存在的产品提供安全保障的努力,已导致2013年第33条关于清真产品安全的规定。然而2014tentangJaminan清真产品年33号法案诞生后发生了变化,以前在哪儿权威学者印尼议会(梅)超级有很大的权力(身体)包括清真食品,任命danpenerbitan证书检查和lainnyaberdasarkan卫生部长决定924 MENKES SK / VIII / 1996号,宗教518号部长决定2001年关于清真食品和Pemeriksaandan条例制定指导方针,2001年11月30日,宗教部长519日关于清真食品检查机构的决定,使其在与印尼神职人员委员会合作的宗教事务部(LPH)和清真产品保障局(BPJPH)的政府权力移交
{"title":"PERGESERAN KEWENANGAN MUI DALAM MEMBERIKAN JAMINAN PRODUK HALAL PASCA LAHIRNYA UNDANG-UNDANG NOMOR 33 TAHUN 2014","authors":"Meta Suriyani","doi":"10.33059/jhsk.v14i1.914","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.914","url":null,"abstract":"Upaya Pemerintahan Indonesia dalam memberikan jaminan kehalalan produk yang beredar di masyarakat, telah melahirkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal. Namun Pasca lahirnya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014tentangJaminan Produk Halal telah terjadi pergeseran kewenangan, dimana sebelumnya Majelis Ulama Indonesia (MUI) memilki kewenangan yang sangat besar (super body) meliputi pemeriksaan pangan, penetapan danpenerbitan sertifikat halal dan lainnyaberdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 924/MENKES/SK/VIII/1996, Keputusan Menteri Agama Nomor 518 Tahun 2001 tentang Pedoman dan Tata Cara Pemeriksaandan Penetapan Pangan Halal, dan Keputusan Menteri Agama Nomor 519 Tahun 2001 Tanggal 30 Nopember 2001 tentangLembaga Pelaksana Pemeriksaan Pangan Halal, sehingga telah bergeser menjadi kewenangan pemerintah yaitu Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) dan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) di bawah Kementrian Agama yang dalam pelaksanaannya bekerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-02-20","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123701384","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-01-16DOI: 10.33059/jhsk.v14i1.1078
Andi Rachmad
Pembuktian merupakan hal yang utama dalam pemeriksaan dan penindakan setelah terjadinya perkara pidana. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana khususnya di dalam sidang pengadilan. Peran Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli di bidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Implementasi SCI/Kriminalistik/Forensik dalam olah TKP merupakan jaminan mutu (Quality Assurance) dan kendali mutu (Quality control). Dalam pelaksanaan olah TKP, implementasi tersebut berperan penting terhadap proses menciptakan keyakinan hakim guna penetapan putusan peradilan dan merupakan alat bukti yang sah tidak terbantahkan karena berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam upaya pemeriksaan alat bukti terhadap tindak pidana yaitu: jarak lokasi dari daerah ke Labolatorium Forensik Cabang yang jauh, terbatasnya biaya operasional penyelidikan dan penyidikan, serta kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang diperlukan.
{"title":"PERANAN LABORATORIUM FORENSIK DALAM MENGUNGKAP TINDAK PIDANA PADA TINGKAT PENYIDIKAN","authors":"Andi Rachmad","doi":"10.33059/jhsk.v14i1.1078","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1078","url":null,"abstract":"Pembuktian merupakan hal yang utama dalam pemeriksaan dan penindakan setelah terjadinya perkara pidana. Hal ini karena melalui tahapan pembuktian terjadi suatu proses, cara, perbuatan membuktikan untuk menunjukkan benar atau salahnya si terdakwa terhadap suatu perkara pidana khususnya di dalam sidang pengadilan. Peran Laboratorium Forensik Polri sebagai ahli di bidangnya sesuai Pasal 7 ayat (1) huruf h dan Pasal 120 ayat (1) KUHAP dalam pengolahan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan penerapan metode scientific crime investigation (SCI). Implementasi SCI/Kriminalistik/Forensik dalam olah TKP merupakan jaminan mutu (Quality Assurance) dan kendali mutu (Quality control). Dalam pelaksanaan olah TKP, implementasi tersebut berperan penting terhadap proses menciptakan keyakinan hakim guna penetapan putusan peradilan dan merupakan alat bukti yang sah tidak terbantahkan karena berdasarkan kaidah-kaidah ilmiah. Beberapa hambatan yang dihadapi oleh penyidik dalam upaya pemeriksaan alat bukti terhadap tindak pidana yaitu: jarak lokasi dari daerah ke Labolatorium Forensik Cabang yang jauh, terbatasnya biaya operasional penyelidikan dan penyidikan, serta kurangnya jumlah sarana dan prasarana yang diperlukan. \u0000 ","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"518 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"116248961","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-01-16DOI: 10.33059/jhsk.v14i1.1081
Miftahus Sholehudin
Unsur kedewasaan bagi calon mempelai dalam perkawinan menjadi syarat intrinsik yang menjadi sangat penting namun tidak menempati posisi syarat sah dalam perkawinan. Konfigurasi hukum nasional yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan juga memiliki variasi yang sangat kompleks dalam menentukan tingkat kedewasaan seseorang tergantung pada peran serta kebutuhan anak sebagai subjek hukum. Hukum adat sebagai hukum yang berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat telah memiliki penentuan dengan berbagai ragamnya. Hal ini menjadi modal yang sangat penting bagi legislator dalam mengkomunikasikan antara hukum adat dengan pembangunan hukum nasional. Hasil akhir dari kolaborasi inilah yang diharapkan dapat menjembatani berbagai ketidak sesuaian norma dengan kondisi ideal yang dicitakan oleh masyarakat. Tulisan ini hendak menyuguhkan pola komunikasi hukum nasional dengan hukum adat dalam pembentukan norma hukum nasional sehingga terjalin ko-eksistens antara keduanya
{"title":"Legislasi Pendewasaan Usia Perkawinan Alternatif Perpsektif Hukum Adat dalam Pembangunan Hukum Nasional","authors":"Miftahus Sholehudin","doi":"10.33059/jhsk.v14i1.1081","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v14i1.1081","url":null,"abstract":"Unsur kedewasaan bagi calon mempelai dalam perkawinan menjadi syarat intrinsik yang menjadi sangat penting namun tidak menempati posisi syarat sah dalam perkawinan. Konfigurasi hukum nasional yang tertuang dalam peraturan perundang-undangan juga memiliki variasi yang sangat kompleks dalam menentukan tingkat kedewasaan seseorang tergantung pada peran serta kebutuhan anak sebagai subjek hukum. Hukum adat sebagai hukum yang berkembang bersama dengan perkembangan masyarakat telah memiliki penentuan dengan berbagai ragamnya. Hal ini menjadi modal yang sangat penting bagi legislator dalam mengkomunikasikan antara hukum adat dengan pembangunan hukum nasional. Hasil akhir dari kolaborasi inilah yang diharapkan dapat menjembatani berbagai ketidak sesuaian norma dengan kondisi ideal yang dicitakan oleh masyarakat. Tulisan ini hendak menyuguhkan pola komunikasi hukum nasional dengan hukum adat dalam pembentukan norma hukum nasional sehingga terjalin ko-eksistens antara keduanya","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129890333","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Kajian Yuridis Penetapan, Sanksi DI Bawah, Sanksi Minimum Dalam, Penyalahgunaan Narkotika, M. Nurdin
Tindak pidana narkotika merupakan salah satu pidana khusus dalam bentuk extra ordinary crime. Pengaturan hukum tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana di dalamnya mengatur tentang ancaman pidana minimum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut terdapat pertentangan apa yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan dalam hal penerapan pidana dengan ancaman pidana minimum tersebut. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu bagaimanakah pengaturan sanksi tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sanksi di bawah sanksi minimum. Dan, bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap putusan hakim yang memutuskan perkara pidana narkotika dengan sanksi di bawah minimum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian kepustakaan dengan mengelusuri data sekunder
{"title":"KAJIAN YURIDIS PENETAPAN SANKSI DI BAWAH SANKSI MINIMUM DALAM PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA","authors":"Kajian Yuridis Penetapan, Sanksi DI Bawah, Sanksi Minimum Dalam, Penyalahgunaan Narkotika, M. Nurdin","doi":"10.33059/jhsk.v13i2.924","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.924","url":null,"abstract":"Tindak pidana narkotika merupakan salah satu pidana khusus dalam bentuk extra ordinary crime. Pengaturan hukum tindak pidana narkotika diatur dalam Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dimana di dalamnya mengatur tentang ancaman pidana minimum. Hal ini dapat dilihat dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam Pasal tersebut terdapat pertentangan apa yang seharusnya dipertimbangkan oleh hakim dalam mengambil keputusan dalam hal penerapan pidana dengan ancaman pidana minimum tersebut. Adapun permasalahan yang dikaji yaitu bagaimanakah pengaturan sanksi tindak pidana narkotika dikaitkan dengan sanksi di bawah sanksi minimum. Dan, bagaimanakah konsekuensi hukum terhadap putusan hakim yang memutuskan perkara pidana narkotika dengan sanksi di bawah minimum. Metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif yaitu metode penelitian kepustakaan dengan mengelusuri data sekunder","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131719444","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-01-09DOI: 10.33059/jhsk.v13i2.1066
Fathor Rahman
Perkembangan hukum itu ditandai dengan lahirnya berbagai macam produk hukum baru, dan ini merupakan tuntutan darisebagian besar masyarakat, untuk membangun hukum nasioanal dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. BerdasarkanUndang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, pada Pasal 1 ayat (2) huruf b, tersebut, memang peradilan adat atau yang dipersamakan dengan peradilan adat tersebut telah dihapuskan, namun dalam perjalanan selanjutanya, terutama pasca reformasi pada tahun 1998 keberadaan peradilan adat secara yuridis kemabli dihidupkan dan pengaturannya terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan
{"title":"EKSISTENSI PERADILAN ADAT DALAM PERATURAN PERUNDANGAN-UNDANGAN DI INDONESIA","authors":"Fathor Rahman","doi":"10.33059/jhsk.v13i2.1066","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1066","url":null,"abstract":"Perkembangan hukum itu ditandai dengan lahirnya berbagai macam produk hukum baru, dan ini merupakan tuntutan darisebagian besar masyarakat, untuk membangun hukum nasioanal dengan menggali nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat. BerdasarkanUndang-Undang Darurat Nomor 1 tahun 1951 Tentang Tindakan-Tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan Dan Acara Pengadilan-Pengadilan Sipil, pada Pasal 1 ayat (2) huruf b, tersebut, memang peradilan adat atau yang dipersamakan dengan peradilan adat tersebut telah dihapuskan, namun dalam perjalanan selanjutanya, terutama pasca reformasi pada tahun 1998 keberadaan peradilan adat secara yuridis kemabli dihidupkan dan pengaturannya terdapat dalam beberapa peraturan perundang-undangan","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"292 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122090932","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-01-09DOI: 10.33059/jhsk.v13i2.1065
W. Waluyo
Penyelenggaraan Pemilihan Umum di sebagian wilayah Papua memilikikaraktertersendirikarenapelaksanaannyayang berbeda dari PemilihanUmumsecara umum.Jika selama inikita hanya mengenalbahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan secara “Langsung,Umum,Bebas,danRahasia”,maka adasebagian wilayah di Papuayang masih menggunakanPemilihan Umum dengan sistem noken dan/atau sistem ikat. Hal ini disebabkan karenakebudayaanmasyarakatadatPapua dalamhalpengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dilakukan melaluirapatmusyawarahdenganmelibatkan wargamasyarakat secarakeseluruhan atau orang-orangtertentu (“PriaBerwibawa” atau“TheBig Man”) saja sebagai perwakilan untuk mengambil keputusan. Hal ini dikuatkan juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusiyang padapokoknyamenyatakantidakmempermasalahkansistempemungutansuarayang digunakanolehmasyarakatadat Papua karena esensidalamproses PemilihanUmumadalah setiap orang dapatmenggunakanhakpilihnyasecaralangsung,bebas,dan rahasia. Dengan diterapkannya Pemilihan Umumsistem noken dan/atau sistem ikat tidak memberikan jaminan dan kepastian hukumterhadaphakkonstitusionalpara pemilihuntukmenentukan sendirisiapayangmenurutnya terbaik berdasarkanlogika rasionalnya.Kejujurantidakhanyaberartitidakada ketentuan PemilihanUmumyang dilanggaratausekedartidakadasuarayang dimanipulasi.Kejujuranjuga harus dimaknaisebagaisistemmana yang paling memungkinkanrakyatuntukmemilihpara calonsesuai dengan pertimbangan nuraniberdasarkan kapasitas dan integritas calon
{"title":"Model Pemilu Dengan Sistem Noken Berbasis Budaya dan Kearifan Lokal","authors":"W. Waluyo","doi":"10.33059/jhsk.v13i2.1065","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.1065","url":null,"abstract":"Penyelenggaraan Pemilihan Umum di sebagian wilayah Papua memilikikaraktertersendirikarenapelaksanaannyayang berbeda dari PemilihanUmumsecara umum.Jika selama inikita hanya mengenalbahwa pelaksanaan Pemilihan Umum dilaksanakan secara “Langsung,Umum,Bebas,danRahasia”,maka adasebagian wilayah di Papuayang masih menggunakanPemilihan Umum dengan sistem noken dan/atau sistem ikat. Hal ini disebabkan karenakebudayaanmasyarakatadatPapua dalamhalpengambilan keputusan yang menyangkut kepentingan bersama dilakukan melaluirapatmusyawarahdenganmelibatkan wargamasyarakat secarakeseluruhan atau orang-orangtertentu (“PriaBerwibawa” atau“TheBig Man”) saja sebagai perwakilan untuk mengambil keputusan. Hal ini dikuatkan juga dengan Putusan Mahkamah Konstitusiyang padapokoknyamenyatakantidakmempermasalahkansistempemungutansuarayang digunakanolehmasyarakatadat Papua karena esensidalamproses PemilihanUmumadalah setiap orang dapatmenggunakanhakpilihnyasecaralangsung,bebas,dan rahasia. Dengan diterapkannya Pemilihan Umumsistem noken dan/atau sistem ikat tidak memberikan jaminan dan kepastian hukumterhadaphakkonstitusionalpara pemilihuntukmenentukan sendirisiapayangmenurutnya terbaik berdasarkanlogika rasionalnya.Kejujurantidakhanyaberartitidakada ketentuan PemilihanUmumyang dilanggaratausekedartidakadasuarayang dimanipulasi.Kejujuranjuga harus dimaknaisebagaisistemmana yang paling memungkinkanrakyatuntukmemilihpara calonsesuai dengan pertimbangan nuraniberdasarkan kapasitas dan integritas calon","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131680698","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Seiring dengan prestasi tanah sebagai salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang setiap hari semakin meningkat, bahkan aplikasi yang semakin meningkatkan kebutuhan akan tanah, mendorong masyarakat tersebut untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan berbagai bentuk pemindahan haknya, salah satunya dilakukan dengan cara jual beli , Akan tetapi, peralihan hak atas tanah yang dilakukan sebagian besar atas dasar tanah tidak termasuk pendaftaran termasuk pendaftaran tanah wakaf. Dalam pemahamannya dengan konsep hak atas tanah bagi bangsa Indonesia, fungsi pendaftaran tanah memiliki peran yang sangat strategis, khususnya dalam hal hak-hak atas tanah yang berhubungan dengan tanah. Tidak banyak ditemui sebagian besar masyarakat masih banyak kurang mengetahui tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Agar dapat memberikan kepastian terhadap hak atas tanah bagi pemilik yang baru perlu dilakukan pendaftaran untuk peralihan-peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.
{"title":"PENDAFTARAN TANAH WAKAF DALAM KONTEKS KEPASTIAN HUKUM HAK ATAS TANAH","authors":"F. Fatimah","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.908","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.908","url":null,"abstract":"Seiring dengan prestasi tanah sebagai salah satu unsur untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang setiap hari semakin meningkat, bahkan aplikasi yang semakin meningkatkan kebutuhan akan tanah, mendorong masyarakat tersebut untuk melakukan sesuatu yang berhubungan dengan berbagai bentuk pemindahan haknya, salah satunya dilakukan dengan cara jual beli , Akan tetapi, peralihan hak atas tanah yang dilakukan sebagian besar atas dasar tanah tidak termasuk pendaftaran termasuk pendaftaran tanah wakaf. Dalam pemahamannya dengan konsep hak atas tanah bagi bangsa Indonesia, fungsi pendaftaran tanah memiliki peran yang sangat strategis, khususnya dalam hal hak-hak atas tanah yang berhubungan dengan tanah. Tidak banyak ditemui sebagian besar masyarakat masih banyak kurang mengetahui tentang pentingnya pendaftaran tanah wakaf. Agar dapat memberikan kepastian terhadap hak atas tanah bagi pemilik yang baru perlu dilakukan pendaftaran untuk peralihan-peralihan hak atas tanah ke Kantor Pertanahan.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"110 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125160692","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-01-09DOI: 10.33059/JHSK.V13I2.1079
Ibnu Affan
Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
根据1945年UUDNRI的说法,皮尔卡达不是一个选举政权,而是一个地方政府政权。因此,增加法院对争议案件的裁决是违宪的。2014年5月19日,2003年5月19日宣读的MK - xi /PUU-XI/2003判决废除了MK的授权,解决了《纠纷》。其裁决指出,2008年《第236C法》第12条第29条(第1条)第29条(e)第48条司法权力法与1945年《第18条》和第22条《宪法》没有约束力。随后,为了解决皮尔卡达争端,根据2016年第10号法案,成立了一项特别司法,即2014年第1号州第1号州长、摄政王和市长选举的第二项立法。
{"title":"MENANTI PERADILAN KHUSUS PILKADA","authors":"Ibnu Affan","doi":"10.33059/JHSK.V13I2.1079","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/JHSK.V13I2.1079","url":null,"abstract":"Menurut UUDNRI Tahun 1945 Pilkada bukan merupakan rezim pemilu, akan tetapi termasuk dalam rezim pemerintah daerah. Oleh karena itu penambahan kewenangan MK untuk mengadili perkara perselisihan hasil pemilu adalah inkonstitusional. Putusan MK Nomor 97/PUU-XI/2003 yang dibacakan pada tanggal 19 Mei 2014 telah membatalkan kewenangan MK untuk menyelesaikan sengketa pemilukada. Dalam putusannya MK menyatakan bahwa Pasal 236C UU No. 12 Tahun 2008 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 29 ayat (1) huruf (e) UU No. 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dinyatakan bertentangan dengan Pasal 18 dan Pasal 22E UUDNRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Selanjutnya untuk menyelesaikan perselisihan pilkada dibentuk peradilan khusus sebagaimana diatur dalam UU No. 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"283 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-01-09","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131416830","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Permasalahan pilkada calon tunggal marak terjadi pada pelaksanaan pilkada tahun 2015. Hal ini dinilai dapat mengancam demokrasi daerah dalam hal pemilihan secara demokratis menurut UUD 1945. Oleh karena itu, permasalahan ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 dan ditetapkan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Merujuk pada kedua regulasi tersebut, calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan pilkada dengan mekanisme referendum. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Oleh karena itu bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.
{"title":"KAJIAN KRITIS PEMILIHAN KEPALA DAERAH CALON TUNGGAL PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 100/PUU-XIII/2015","authors":"Erniyanti Erniyanti","doi":"10.33059/jhsk.v13i2.980","DOIUrl":"https://doi.org/10.33059/jhsk.v13i2.980","url":null,"abstract":"Permasalahan pilkada calon tunggal marak terjadi pada pelaksanaan pilkada tahun 2015. Hal ini dinilai dapat mengancam demokrasi daerah dalam hal pemilihan secara demokratis menurut UUD 1945. Oleh karena itu, permasalahan ini diselesaikan oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan MK No. 100/PUU-XIII/2015 dan ditetapkan dengan UU No. 10 Tahun 2016. Merujuk pada kedua regulasi tersebut, calon tunggal dapat mengikuti pelaksanaan pilkada dengan mekanisme referendum. Adapun metode yang digunakan adalah metode yuridis normatif dengan pendekatan kepustakaan. Oleh karena itu bahan hukum yang digunakan mencakup bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier.","PeriodicalId":448059,"journal":{"name":"Jurnal Hukum Samudra Keadilan","volume":"127 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2018-12-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"134116871","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}