Pub Date : 2020-07-06DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1986
Danang Tri Cahyono
Operasional bank syariah selain meningkatkan kinerja keuangan dituntut juga dalam pengoptimalan kinerja sosial karena Islam adalah agama yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial di masyarakat ketimbang hanya sekedar menghadapkan wajah kita ke barat dan ke timur dalam shalat. Dalam amanat UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fungsi sosial dari bank syariah ini juga dipertegas. Tetapi persoalannya, selama ini evaluasi terhadap kinerja bank lebih terfokus kepada kinerja bisnis atau finansialnya semata. Cukup banyak penelitian yang menilai kinerja finansial bank syariah yang kemudian lebih dikenal dengan kesehatan bank syariah. Sementara, kinerja sosial bank syariah sering kali terlupakan. Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia merupakan bank yang memiliki jumlah aset dan jumlah kantor cabang yang banyak. Sehingga kedua bank tersebut harus memperhatikan kinerja keuangan dan kinerja sosialnya agar memiliki ciri khusus apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diambil dari annual report Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia selama lima tahun dari tahun 2013 sampai 2017 yang diaudit dan dipublikasikan. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan uji-t untuk membandingkan kinerja kedua bank tersebut dalam kinerja keuangan dan kinerja sosial.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan kinerja dengan pendekatan profitabilitas kinerja Bank Syariah Mandiri lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Bank Muamalat Indonesia. Berdasarkan uji-t yang dilakukan Bank Syariah Mandiri menunjukkan nilai yang lebih tinggi dari segi ROA maupun ROE apabila dibandingkan dengan Bank Muamalat Indonesia. Perbandingan kinerja sosial dengan pendekatan maqa>s{id shari>’ah masing-masing bank menunjukkan keunggulannya di beberapa indikator. Bank Syariah Mandiri lebih tinggi pada indikator menjaga jiwa, menjaga akal, dan menjaga keturunan, sedangkan Bank Muamalat Indonesia lebih tinggi pada indikator menjaga agama dan menjaga harta.
{"title":"Analisis Perbandingan Kinerja Perbankan Syariah dengan Pendekatan Profitabilitas dan Maqasid Shari’ah (Studi Kasus pada Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia Periode Tahun 2013-2017)","authors":"Danang Tri Cahyono","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1986","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1986","url":null,"abstract":"Operasional bank syariah selain meningkatkan kinerja keuangan dituntut juga dalam pengoptimalan kinerja sosial karena Islam adalah agama yang mengedepankan pentingnya nilai-nilai sosial di masyarakat ketimbang hanya sekedar menghadapkan wajah kita ke barat dan ke timur dalam shalat. Dalam amanat UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah, fungsi sosial dari bank syariah ini juga dipertegas. Tetapi persoalannya, selama ini evaluasi terhadap kinerja bank lebih terfokus kepada kinerja bisnis atau finansialnya semata. Cukup banyak penelitian yang menilai kinerja finansial bank syariah yang kemudian lebih dikenal dengan kesehatan bank syariah. Sementara, kinerja sosial bank syariah sering kali terlupakan. Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia merupakan bank yang memiliki jumlah aset dan jumlah kantor cabang yang banyak. Sehingga kedua bank tersebut harus memperhatikan kinerja keuangan dan kinerja sosialnya agar memiliki ciri khusus apabila dibandingkan dengan bank konvensional. Penelitian ini menggunakan data sekunder yang diambil dari annual report Bank Syariah Mandiri dan Bank Muamalat Indonesia selama lima tahun dari tahun 2013 sampai 2017 yang diaudit dan dipublikasikan. Teknik analisis dalam penelitian ini menggunakan uji-t untuk membandingkan kinerja kedua bank tersebut dalam kinerja keuangan dan kinerja sosial.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa perbandingan kinerja dengan pendekatan profitabilitas kinerja Bank Syariah Mandiri lebih tinggi apabila dibandingkan dengan Bank Muamalat Indonesia. Berdasarkan uji-t yang dilakukan Bank Syariah Mandiri menunjukkan nilai yang lebih tinggi dari segi ROA maupun ROE apabila dibandingkan dengan Bank Muamalat Indonesia. Perbandingan kinerja sosial dengan pendekatan maqa>s{id shari>’ah masing-masing bank menunjukkan keunggulannya di beberapa indikator. Bank Syariah Mandiri lebih tinggi pada indikator menjaga jiwa, menjaga akal, dan menjaga keturunan, sedangkan Bank Muamalat Indonesia lebih tinggi pada indikator menjaga agama dan menjaga harta.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122304086","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-07-06DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1983
Arif Dwi Septian
Perusahaan memerlukan suatu alat ukur untuk mengevaluasi tingkat kepuasan pelanggan dan evaluasi kualitas pelayanan. Oleh karena itu, setiap perusahaan menyadari agar dapat bersaing dalam dunia perdagangan yang ketat saat ini, perusahaan membutuhkan evaluasi tingkat kepuasan pelanggan dan evaluasi kualitas pelayanan. Penelitian ini bertujuan (1) mengevaluasi Surya Mart Ponorogo dalam memprioritaskan atribut-atribut kualitas pelayanan syariahnya (2) menunjukkan atribut-atribut kualitas pelayanan syariah yang menjadi prioritas utama agar ditingkatkan (3) menunjukkan nilai tingkat CSI kepuasan pelanggan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan objek penelitian di Surya Mart Ponorogo. Data-data diuji dengan uji validitas dan reliabilitas kemudian dianalisis dengan IPA (Importance Performance Analysis), Diagram Kartesius dan CSI (Customer Satisfaction Index). Penelitian ini menghasilkan tiga temuan. Pertama, hasil analisis IPA (Importance Performance Analysis) pada tingkat kesesuaian maka didapatkan urutan prioritas kesenjangan atau gap sebagai berikut: Prioritas ke 1, KPT/S 10 dengan nilai 83,09%; dan yang terakhir ke 18, KPT/S 2 dengan nilai 93,48%. Kedua, dari hasil analisis Diagram Kartesius atribut yang masuk dalam kuadran A (prioritas utama) yaitu atribut kualitas pelayanan syariah nomer 4, 9, 13, 14, 17, dan 18. Ketiga, nilai tingkat kepuasan pelanggan pada kualitas pelayanan syariah pada Surya Mart Ponorogo menurut analisis CSI yaitu 75,2% yang artinya pelanggan merasa puas.
公司需要一种衡量客户满意度和服务质量评价的方法。因此,每个公司都认识到,为了在当今严格的商业世界竞争,公司需要对客户满意度的评估和服务质量的评估。这项研究的目的是(1)评估苏莉亚·马特·波诺罗果(Surya Mart Ponorogo)优先考虑其服务质量属性(2),指出伊斯兰服务质量属性的优先级,以提高(3)客户满意度的价值。该研究采用了在Surya Mart Ponorogo研究对象的定量方法。测试了数据的有效性和可靠性,然后用IPA(重要性能分析)、Kartesius和CSI(客户满意指数)分析了这些数据。这项研究发现了三个。首先,在兼容水平上进行的科学绩效分析的结果,将获得失衡优先级或微分顺序如下:优先级为1、KPT/S 10、值为83.09%;最后18个,KPT/S 2的93.48%。第二,通过分析图表Kartesius(主要优先级)中包含伊斯兰服务质量4、9、13、14、17和18的属性。第三,根据CSI分析,客户对太阳能Mart Ponorogo伊斯兰服务质量的满意度为75.2%,这意味着客户感到满意。
{"title":"Analisis Kepuasan Pelanggan terhadap Kualitas Pelayanan Syariah di Surya Mart Ponorogo 2019","authors":"Arif Dwi Septian","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1983","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1983","url":null,"abstract":"Perusahaan memerlukan suatu alat ukur untuk mengevaluasi tingkat kepuasan pelanggan dan evaluasi kualitas pelayanan. Oleh karena itu, setiap perusahaan menyadari agar dapat bersaing dalam dunia perdagangan yang ketat saat ini, perusahaan membutuhkan evaluasi tingkat kepuasan pelanggan dan evaluasi kualitas pelayanan. Penelitian ini bertujuan (1) mengevaluasi Surya Mart Ponorogo dalam memprioritaskan atribut-atribut kualitas pelayanan syariahnya (2) menunjukkan atribut-atribut kualitas pelayanan syariah yang menjadi prioritas utama agar ditingkatkan (3) menunjukkan nilai tingkat CSI kepuasan pelanggan.Penelitian ini menggunakan pendekatan kuantitatif dengan objek penelitian di Surya Mart Ponorogo. Data-data diuji dengan uji validitas dan reliabilitas kemudian dianalisis dengan IPA (Importance Performance Analysis), Diagram Kartesius dan CSI (Customer Satisfaction Index). Penelitian ini menghasilkan tiga temuan. Pertama, hasil analisis IPA (Importance Performance Analysis) pada tingkat kesesuaian maka didapatkan urutan prioritas kesenjangan atau gap sebagai berikut: Prioritas ke 1, KPT/S 10 dengan nilai 83,09%; dan yang terakhir ke 18, KPT/S 2 dengan nilai 93,48%. Kedua, dari hasil analisis Diagram Kartesius atribut yang masuk dalam kuadran A (prioritas utama) yaitu atribut kualitas pelayanan syariah nomer 4, 9, 13, 14, 17, dan 18. Ketiga, nilai tingkat kepuasan pelanggan pada kualitas pelayanan syariah pada Surya Mart Ponorogo menurut analisis CSI yaitu 75,2% yang artinya pelanggan merasa puas. ","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-07-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115539819","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.2004
Rukyah Khatamunisa
Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.
{"title":"Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah (Studi Kasus di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)","authors":"Rukyah Khatamunisa","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.2004","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.2004","url":null,"abstract":"Tulisan inimembahas tentang “Problematika Praktek Patoho Perspektif Hukum Ekonomi Syariah(Studi Kasus Di Desa Sangga Kec. Lambu Kabupaten Bima)”. Penelitian ini bertujuan untuk menengahi dua pendapat masyarakat mengenai hukum Patoho, karena sebagian ada yang mengatakan haram dan sebagian mengatakanhalal/boleh. Untuk merespon hal tersebut, perlu mengetahui faktor yang mendorong masyarakat melakukan transaksi Patohoserta menganalisis Praktek Patoho dengan Perspektif Hukum Ekonomi Syariah, untuk mendapatkan jawaban yang jelas mengenai hukum dari praktek Patoho.Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode deskripsi analisis, dengan Jenis penelitianlapangan (field research).Menggunakan tekhnik wawancara dan dokumentasi dalam mengumpulkan data.Hasil penelitian: Pertama, bahwaFaktor yang melatarbelakangi masyarakat melakukan Patoho yaitu karena adanya kebutuhan yang mendesak yang tidak bisa di tunda, jika di tunda akan menimbulkan kesulitan yang sangat (Masyaqqah) bagi petani. Kedua praktek Patoho yang dilakukan oleh masyarakat Desa Sangga Kecamatan Lambu Kabupaten Bima telah sesuai dengan Hukum Ekonomi Syariah.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"14 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"125819377","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1867
Ika Rinawati
PT Greenfields Indonesia telah meraih kesuksesannya yang dibuktikan dengan pemasaran susu greenfields yang tidak hanya didalam negeri tetapi juga keluar negeri. Greenfield diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat Palaan (warga sekitar pabrik susu Greenfields) sehingga kehidupan warga Palaan semakin sejahtera. Kesejahteraan masyarakat ini perlu dilihat dari perspektif Islam yaitu dengan konsep “Maqashid Syariah” dengan memelihara kelima unsur pokok (kulliyat al khamsah) dalam maqashid syariah, yaitu hifdz din (menjaga agama), hifdz nafs (menjaga jiwa), hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan) dan hifdz mall (menjaga harta).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat palaan yang bekerja sebagai pegawai di Greenfield dan pegawai Bumdes Palaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Palaan belum mencapai kesejahteraan maslahah secara maksimal, yang dibuktikan dengan tidak terjawabnya semua indicator peneliti yaitu penjagaan kelima unsur Maqashid Syariah (Kulliyat Al Khamsah) yakni hifdz din, hifdz nafs, hifdz aql, hifdz nasl dan hifdz mall. Sedangkan kurangnya pencapaian kesejahteraan maslahah disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah usia yang masih sangat muda, tidak ada nya pekerjaan sampingan yang membantu mencukupi kebutuhan dan latar belakang pendidikan bukan dari pendidikan yang berbasis agama.
印度尼西亚的格林菲尔德牛奶市场不仅在国内而且在国外,这证明了它的成功。格林菲尔德预计将为帕拉菲尔德社区增加就业机会,使帕拉菲尔德人民的生活更加繁荣。从伊斯兰教的角度来看,这个社会的福利应该从伊斯兰教的“Maqashid教法”的概念来看待,在伊斯兰教中保留五种主要元素,即hifyat al khamsah, hifdz dz(保留宗教),hifdz词根(保留思想),hifdz nasl(保留思想),hifdz nasl(保留遗产)和hifdz商城(保留财富)。采用的研究方法是一种带有案例研究方法的描述性研究方法。调查中的线人是在格林菲尔德工作的帕兰人,也是在班德帕兰工作的人。研究结果表明,帕兰社会还没有达到马萨哈最大的繁荣,这被证明是所有的研究人员都没有被排除在hiqasyat Al Khamsah (hifyat Al Khamsah)、hifdz dz、hifdz nasl和hifdz mall的五种元素的安全范围之外。虽然缺乏对马萨拉哈的福利成就是由于他很小的年龄,但没有什么副业能满足他的需求和教育背景,而不是宗教教育。
{"title":"Analisis Tingkat Kesejahteraan Masyarakat Palaan (Kabupaten Malang) sebagai Implikasi dari Pt Greenfield Indonesia dalam Perspektif Maqashid Syariah","authors":"Ika Rinawati","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1867","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1867","url":null,"abstract":"PT Greenfields Indonesia telah meraih kesuksesannya yang dibuktikan dengan pemasaran susu greenfields yang tidak hanya didalam negeri tetapi juga keluar negeri. Greenfield diharapkan mampu menambah lapangan pekerjaan bagi masyarakat Palaan (warga sekitar pabrik susu Greenfields) sehingga kehidupan warga Palaan semakin sejahtera. Kesejahteraan masyarakat ini perlu dilihat dari perspektif Islam yaitu dengan konsep “Maqashid Syariah” dengan memelihara kelima unsur pokok (kulliyat al khamsah) dalam maqashid syariah, yaitu hifdz din (menjaga agama), hifdz nafs (menjaga jiwa), hifdz aql (menjaga akal), hifdz nasl (menjaga keturunan) dan hifdz mall (menjaga harta).Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian kualitatif deskriptif dengan pendekatan studi kasus. Informan dalam penelitian ini adalah masyarakat palaan yang bekerja sebagai pegawai di Greenfield dan pegawai Bumdes Palaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat Palaan belum mencapai kesejahteraan maslahah secara maksimal, yang dibuktikan dengan tidak terjawabnya semua indicator peneliti yaitu penjagaan kelima unsur Maqashid Syariah (Kulliyat Al Khamsah) yakni hifdz din, hifdz nafs, hifdz aql, hifdz nasl dan hifdz mall. Sedangkan kurangnya pencapaian kesejahteraan maslahah disebabkan oleh beberapa hal diantaranya adalah usia yang masih sangat muda, tidak ada nya pekerjaan sampingan yang membantu mencukupi kebutuhan dan latar belakang pendidikan bukan dari pendidikan yang berbasis agama.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"3 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122695039","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1989
Riza Taufiqi Majid
Krisis moneter yang terjadi saat ini membuat perdebatan penafsiran beberapa pemikir Islam tentang keharaman dan kehalalan bunga bank. Beberapa dari mereka beranggapan bahwa bunga bank yang umumnya berlaku dalam sistem dunia perbankan dewasa ini adalah termasuk riba. Setidaknya terdapat dua pendapat mendasar yang membahas tentang riba yaitu penafsiran secara tekstualis dan penafsiran secara kontekstualis. Paham tekstualis dipelopori oleh gerakan neo-revivalisme Islam, sedangkan paham kontekstualis dipelopori oleh kaum neo-modernisme Islam. Dalam tulisan ini, akan membahas bagaimana hermeneutika double movement Fazlurrahman dan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed digunakan sebagai model interpretasi ayat riba dalam Al-Qur’an pada masa pewahyuan dan konteks ketika ayat riba akan ditafsirkan. Berdasarkan analisis data penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Fazlurrahman menyimpulkan bahwa larangan riba dalam Al-Qur’an menekankan aspek moral daripada menekankan aspek legal-formal pelarangan riba. Riba yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyyah yang mempraktikkan riba yang berlipat ganda (ad}’a>fan muda}>’afatan) QS. Ali Imran: 130. Ideal moral dari ayat tersebut adalah larangan melakukan eksploitasi terhadap kaum ekonomi lemah. Dengan demikian, selagi bank tidak menerapkan tambahan yang berlipat ganda (eksploitatif), maka hal itu dapat dibenarkan. Kedua, dalam menafsirkan ayat riba dalam Al-Qur’an, Abdullah Saeed lebih menekankan aspek moral (h}ikmah) daripada aspek literalnya. Statemen lakum ru’usu amwa>likum (bagimu pokok hartamu) telah diberi penekanan moral melalui penjelasan la> taz}limu>n wa la> tuz}lamu>n (kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya). Statemen pertama “penambahan dalam pinjam meminjam di atas pokok pinjaman” dianggap sebagai ‘illah, sementara statemen yang kedua “kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya” merupakan h}ikmah.
今天的货币危机使得一些伊斯兰思想家对银行存款的余裕和复利的解释备受争议。其中一些人认为,在当今银行体系中普遍适用的银行利息包括高利贷。对于riba,至少有两种基本观点,即文本解释和上下文解释。文本主义是伊斯兰新复兴主义运动的先锋,而上下文学者是伊斯兰新现代主义的先锋。在这篇文章中,将讨论双语解释学法兹鲁拉赫曼和语境解释学阿卜杜拉·赛义德是如何在启示时期和解释经文的上下文的模型。基于对该研究数据的分析,得出了两个结论。首先,Fazlurrahman的结论是,古兰经中的riba禁令强调的是道德问题,而不是官方的riba禁令。《古兰经》中禁止的Riba jahiliyyah是QS的double Riba (ad)。阿里·伊姆兰:130。这首诗的道德理想是禁止对弱势经济的剥削。因此,虽然银行没有实施可剥削的附加条件,但这是有道理的。其次,阿卜杜拉·赛义德在解释古兰经中的riba诗句时,强调的是道德方面,而不是文学方面。stastaum ru 'usu amwa>likum(对你来说,你的财富)的解释强调了道德。第一篇“在贷款基础上增加贷款”的声明被认为是‘illah’,而第二篇“你没有受到虐待,也没有受到虐待”的声明被认为是“ikmah”。
{"title":"Riba dalam Al-Qur’an (Studi Pemikiran Fazlurrahman dan Abdullah Saeed)","authors":"Riza Taufiqi Majid","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1989","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1989","url":null,"abstract":"Krisis moneter yang terjadi saat ini membuat perdebatan penafsiran beberapa pemikir Islam tentang keharaman dan kehalalan bunga bank. Beberapa dari mereka beranggapan bahwa bunga bank yang umumnya berlaku dalam sistem dunia perbankan dewasa ini adalah termasuk riba. Setidaknya terdapat dua pendapat mendasar yang membahas tentang riba yaitu penafsiran secara tekstualis dan penafsiran secara kontekstualis. Paham tekstualis dipelopori oleh gerakan neo-revivalisme Islam, sedangkan paham kontekstualis dipelopori oleh kaum neo-modernisme Islam. Dalam tulisan ini, akan membahas bagaimana hermeneutika double movement Fazlurrahman dan hermeneutika kontekstual Abdullah Saeed digunakan sebagai model interpretasi ayat riba dalam Al-Qur’an pada masa pewahyuan dan konteks ketika ayat riba akan ditafsirkan. Berdasarkan analisis data penelitian ini menghasilkan dua kesimpulan. Pertama, Fazlurrahman menyimpulkan bahwa larangan riba dalam Al-Qur’an menekankan aspek moral daripada menekankan aspek legal-formal pelarangan riba. Riba yang dilarang dalam Al-Qur’an adalah riba jahiliyyah yang mempraktikkan riba yang berlipat ganda (ad}’a>fan muda}>’afatan) QS. Ali Imran: 130. Ideal moral dari ayat tersebut adalah larangan melakukan eksploitasi terhadap kaum ekonomi lemah. Dengan demikian, selagi bank tidak menerapkan tambahan yang berlipat ganda (eksploitatif), maka hal itu dapat dibenarkan. Kedua, dalam menafsirkan ayat riba dalam Al-Qur’an, Abdullah Saeed lebih menekankan aspek moral (h}ikmah) daripada aspek literalnya. Statemen lakum ru’usu amwa>likum (bagimu pokok hartamu) telah diberi penekanan moral melalui penjelasan la> taz}limu>n wa la> tuz}lamu>n (kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya). Statemen pertama “penambahan dalam pinjam meminjam di atas pokok pinjaman” dianggap sebagai ‘illah, sementara statemen yang kedua “kamu tidak melakukan penganiayaan dan tidak pula kamu dianiaya” merupakan h}ikmah.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"17 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121634806","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1958
Nur Rif’ah Hasaniy
Tulisan ini membahas fenomena kiamat lokal di Ponorogo yang terjadi pada tahun 2019. Tulisan ini akan menjelaskan secara sosiologis dan fenomenologis tiga hal: pertama, apa itu komodifikasi agama, kedua, bagaimana fenomena komodifikasi agama menyebar di masyarakat, terutama fenomena “kiamat lokal” di Ponorogo, dan ketiga, akan dianalisis mengapa fenomena itu terjadi dengan menggunakan perspektif komodifikasi agama. Yang diharapkan dari tulisan ini adalah menyingkap tabir fenomena komodifikasi agama yang akhir-akhir ini semarak dan massif terjadi di masyarakat, termasuk fenomena kiamal lokal di Ponorogo. Hasilnya: pertama, komodifikasi agama adalah transformasi nilai-nilai agama yang awalnya hanya memiliki nilai guna, kini menjadi nilai tukar yang dapat dikomersialkan atau dipasarkan. Kedua, isu kiamat lokal di Ponorogo khususnya tidak bersifat teologis, melainkan sosiologis, sebagai sarana komodifikasi oleh sebagian kalangan dengan memanfaatkana simbol agama. Ketiga, fenomena ini tentu saja menjadi problematis secara teologis dan sosiologis karena keduanya terkadang kontradiktif, tetapi dipaksakan. Agama yang secara teologis berfungsi sebagai sumber ajaran, nilai, norma dan kaidah, namun diubah fungsinya menjadi alat tukar yang dapat dikomersialkan. Kiamat adalah doktrin atau ajaran agama bagi pihak yang meyakininya, tetapi ia berubah wajah menjadi alat komersial bagi pihak yang mendoktrinnya.
{"title":"Fenomena “Kiamat Lokal” di Ponorogo (Menyingkap Tabir Komersial di Balik Simbol-Simbol Agama)","authors":"Nur Rif’ah Hasaniy","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1958","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1958","url":null,"abstract":"Tulisan ini membahas fenomena kiamat lokal di Ponorogo yang terjadi pada tahun 2019. Tulisan ini akan menjelaskan secara sosiologis dan fenomenologis tiga hal: pertama, apa itu komodifikasi agama, kedua, bagaimana fenomena komodifikasi agama menyebar di masyarakat, terutama fenomena “kiamat lokal” di Ponorogo, dan ketiga, akan dianalisis mengapa fenomena itu terjadi dengan menggunakan perspektif komodifikasi agama. Yang diharapkan dari tulisan ini adalah menyingkap tabir fenomena komodifikasi agama yang akhir-akhir ini semarak dan massif terjadi di masyarakat, termasuk fenomena kiamal lokal di Ponorogo. Hasilnya: pertama, komodifikasi agama adalah transformasi nilai-nilai agama yang awalnya hanya memiliki nilai guna, kini menjadi nilai tukar yang dapat dikomersialkan atau dipasarkan. Kedua, isu kiamat lokal di Ponorogo khususnya tidak bersifat teologis, melainkan sosiologis, sebagai sarana komodifikasi oleh sebagian kalangan dengan memanfaatkana simbol agama. Ketiga, fenomena ini tentu saja menjadi problematis secara teologis dan sosiologis karena keduanya terkadang kontradiktif, tetapi dipaksakan. Agama yang secara teologis berfungsi sebagai sumber ajaran, nilai, norma dan kaidah, namun diubah fungsinya menjadi alat tukar yang dapat dikomersialkan. Kiamat adalah doktrin atau ajaran agama bagi pihak yang meyakininya, tetapi ia berubah wajah menjadi alat komersial bagi pihak yang mendoktrinnya.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"85 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131876455","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1987
Domi Cahyo Damai
Perbankan Syariah di Indonesia mulai diminati dalam kegiatan keuangan. Hal tersebut membuat kemungkinan terjadi sengketa meningkat. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan litigasi atau lelang agunan dianggap merugikan karena harga jual agunan akan turun drastis. Terdapat konsep modal intelektual yang merupakan aset perusahaan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ekonomi pada perbankan syariah. Pendalaman aspek modal intelektual mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo. Aspek modal manusia mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena modal manusia memberikan segala pemikiran serta berupaya menyelesaikan sengketa dengan nasabah sebaik mungkin. Aspek modal struktural mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat kebijakan maintainance pembiayaan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sengketa ekonomi dengan mencari iktikad baik dan mencoba mengatasi masalah bersama. Aspek modal relasional juga mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat praktik penjualan agunan kepada relasi bank. Penjualan tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa ekonomi karena harga jual sesuai harga pasar tanpa merugikan nasabah apabila dijual dalam proses lelang.
{"title":"Modal Intelektual Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa Ekonomi pada Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo","authors":"Domi Cahyo Damai","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1987","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1987","url":null,"abstract":"Perbankan Syariah di Indonesia mulai diminati dalam kegiatan keuangan. Hal tersebut membuat kemungkinan terjadi sengketa meningkat. Penyelesaian sengketa dilakukan dengan litigasi atau lelang agunan dianggap merugikan karena harga jual agunan akan turun drastis. Terdapat konsep modal intelektual yang merupakan aset perusahaan sebagai alternatif penyelesaian sengketa ekonomi pada perbankan syariah. Pendalaman aspek modal intelektual mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa di Bank Syariah Mandiri KCP Ponorogo. Aspek modal manusia mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena modal manusia memberikan segala pemikiran serta berupaya menyelesaikan sengketa dengan nasabah sebaik mungkin. Aspek modal struktural mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat kebijakan maintainance pembiayaan. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki sengketa ekonomi dengan mencari iktikad baik dan mencoba mengatasi masalah bersama. Aspek modal relasional juga mampu menjadi alternatif penyelesaian sengketa ekonomi karena terdapat praktik penjualan agunan kepada relasi bank. Penjualan tersebut dapat menjadi sarana penyelesaian sengketa ekonomi karena harga jual sesuai harga pasar tanpa merugikan nasabah apabila dijual dalam proses lelang.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"8 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131184944","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2020-06-25DOI: 10.21154/muslimheritage.v5i1.1959
Iza Hanifuddin
Dalam usaha ekonomi, antisipasi terhadap resiko selalu dilakukan oleh lembaga dan pengelolanya demi memastikan keuntungan selalu ada dalam kontrol. Salah satu antisipasi resiko adalah diterapkannya sanksi denda dalam wujud ganti rugi pada setiap ketidakpastian. Dalam perspektif hukum ekonomi, kajian tentang ganti rugi relatif cukup banyak yang menopanginya, tetapi tidak demikian dalam perspektif fiqh ekonomi. Tulisan ini mencoba menawarkan konsep ganti rugi yang digali dari berbagai referensi berbasis kitab klasik dan kontemporer untuk bisa dijadikan alternatif penerapan, khususnya ganti rugi pada praktik kelembagan ekonomi dan keuangan syariah. Metode pengkajian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan library, yaitu menggali berbagai sumber, khususnya kitab klasik (kuning) untuk dirasionalisasi ide dan gagasan yang ada di dalamnya tentang berbagai tema yang disusun dalam suatu konsep utuh tentang ganti rugi. Berdasarkan temuannya, didapati bahwa ganti rugi bisa dalam narasi ta‘wîd, gharâmah, dan dimân.
{"title":"Ganti Rugi Perspektif Fiqh Ekonomi","authors":"Iza Hanifuddin","doi":"10.21154/muslimheritage.v5i1.1959","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v5i1.1959","url":null,"abstract":"Dalam usaha ekonomi, antisipasi terhadap resiko selalu dilakukan oleh lembaga dan pengelolanya demi memastikan keuntungan selalu ada dalam kontrol. Salah satu antisipasi resiko adalah diterapkannya sanksi denda dalam wujud ganti rugi pada setiap ketidakpastian. Dalam perspektif hukum ekonomi, kajian tentang ganti rugi relatif cukup banyak yang menopanginya, tetapi tidak demikian dalam perspektif fiqh ekonomi. Tulisan ini mencoba menawarkan konsep ganti rugi yang digali dari berbagai referensi berbasis kitab klasik dan kontemporer untuk bisa dijadikan alternatif penerapan, khususnya ganti rugi pada praktik kelembagan ekonomi dan keuangan syariah. Metode pengkajian dalam tulisan ini menggunakan pendekatan library, yaitu menggali berbagai sumber, khususnya kitab klasik (kuning) untuk dirasionalisasi ide dan gagasan yang ada di dalamnya tentang berbagai tema yang disusun dalam suatu konsep utuh tentang ganti rugi. Berdasarkan temuannya, didapati bahwa ganti rugi bisa dalam narasi ta‘wîd, gharâmah, dan dimân.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"104 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2020-06-25","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127990559","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-12-30DOI: 10.21154/muslimheritage.v4i2.1779
Farida Asyari
Dalam era revolusi industri ini memiliki pengaruh terhadap dunia pendidikan. Banyak perubahan sikap yang dialami siswa dengan notabene adalah generasi milenial yang sudah tidak asing lagi dengan dunia digital dan mereka telah terbiasa dengan arus informasi dan teknologi industri 4.0. Sikap-sikap yang muncul antara lain kecanduan gadget, cyber bullying, atau bahkan turunnya moral atau akhlak. Sehingga sudah sepatutnya guru agama islam memikirkan upaya yang tepat dalam menghadapi perubahan-perubahan perilaku siswa era 4.0 ini. Apabila keadaan ini tidak segera ditangani dengan serius maka akan berdampak pada hancurnya sikap, moral, dan akhlak siswa. Tak jarang kita menemukan masalah tersebut dalam dunia pendidikan.
{"title":"TANTANGAN GURU PAI MEMASUKI ERA REVOLUSI INDUSTRI 4.0 DALAM MENINGKATKAN AKHLAQ SISWA DI SMK PANCASILA KUBU RAYA KALIMANTAN BARAT","authors":"Farida Asyari","doi":"10.21154/muslimheritage.v4i2.1779","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i2.1779","url":null,"abstract":"Dalam era revolusi industri ini memiliki pengaruh terhadap dunia pendidikan. Banyak perubahan sikap yang dialami siswa dengan notabene adalah generasi milenial yang sudah tidak asing lagi dengan dunia digital dan mereka telah terbiasa dengan arus informasi dan teknologi industri 4.0. Sikap-sikap yang muncul antara lain kecanduan gadget, cyber bullying, atau bahkan turunnya moral atau akhlak. Sehingga sudah sepatutnya guru agama islam memikirkan upaya yang tepat dalam menghadapi perubahan-perubahan perilaku siswa era 4.0 ini. Apabila keadaan ini tidak segera ditangani dengan serius maka akan berdampak pada hancurnya sikap, moral, dan akhlak siswa. Tak jarang kita menemukan masalah tersebut dalam dunia pendidikan.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"50 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-12-30","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132149083","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2019-07-29DOI: 10.21154/muslimheritage.v4i1.1582
Nurul Kasanah
AbstractIn the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.
在伊斯兰经济体系中,waqf尚未得到最大限度的探索,但作为穆斯林社会社会和经济赋权的工具之一,waqf具有很大的潜力。其中一种是现金waqf。尽管也有一些人对现金waqf的合法性提出质疑,但从一些哈纳菲派和沙菲派学者等圣训学者的观点来看,现金waqf不是指钱的表现形式,而是指价值的共享,因此可以维持现金waqf资产的永恒性。2002年5月11日,印尼乌拉玛委员会(Majelis Ulama Indonesia/MUI)发布了一项令现金流通合法化的法令。后来,第41/2004号法律的存在加强了这一点,该法律涉及财产,指出财产对象不仅是不动产,也可以是动产,如货币。印尼现金流的潜力是如此之大,甚至可以收集至少3万亿印尼盾/年。由于现金资产是永恒的,不会丢失的概念,因此现金资产用于投资目的可以多样化。从经济上看,现金流通对于提高社会微观经济和国家宏观经济活动的价值具有巨大的潜力。即使现金流动是专业的、管理的和透明的,它的影响是非常巨大的,可以作为扶贫的替代解决方案。[摘要]Dalam系统经济伊斯兰教,wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potential sebagai salah satu instrumutk pemberdayan和社会经济伊斯兰教。Salah satu bentuk wakaf adalah berupa wang tunai。Meskipun legitimasi dari wakaf wong masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama haits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi 'iyah, maka wakaf wong adalah sah, karena bukan wujud wangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya seingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh。梅门格鲁坎法特瓦唐加尔11月2002 tentenbolehnya wakafuang。2004年12月1日,中国日报网报道,中国日报网报道,中国日报网报道,中国日报网报道。印尼最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官,最高行政长官。Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal丹有些bisa hilang,马卡pemanfaatan wakaf独角仙为她tujuan investasi dapat terus berkembang。中国经济,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长,中国经济增长。巴肯,专业巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯,管理巴肯。
{"title":"WAKAF UANG DALAM TINJAUAN HUKUM, POTENSI, DAN TATA KELOLA","authors":"Nurul Kasanah","doi":"10.21154/muslimheritage.v4i1.1582","DOIUrl":"https://doi.org/10.21154/muslimheritage.v4i1.1582","url":null,"abstract":"AbstractIn the Islamic economy system, waqf has not been explored maximally, but very potential as one of the instruments for social and economic empowerment of muslim societies. One kind of waqf is cash waqf.Even though there are some others who debate the legitimacy, cash waqf is lawful, by considering the opinion of hadith scholars such as voiced by some Hanafi and Shafi’i scholars that cash waqf does not refer to manifestation form of the money but share the value, so the eternality of waqf assets can be hold out. Indonesian Ulama Council (Majelis Ulama Indonesia/MUI) released fatwa that legitimated cash waqf on May 11th 2002. And later reinforced by the presence of Law No. 41/2004 that concerning on waqf stating that waqf objects are not only immovable assets but also can be movable assets such as money. The potency of cash waqf in Indonesia is so great, even can be collected at least IDR 3 trillions/year. With concept that waqf assets is eternal and not be lost, so the using of cash waqf for investment purposes can be diversified. Economically, cash waqf has a great potency for increasing the value of micro economy of societies and the nation’s macro economic activity. Even if cash waqf was managed profesionally, managerially and transparant, its impact is very fantastic and could be alternative solution for poverty alleviation. Abstrak Dalam sistem ekonomi Islam, wakaf belum banyak dieksplorasi secara maksimal, padahal sangat potensial sebagai salah satu instrumen untuk pemberdayaan sosial dan ekonomi umat Islam.Salah satu bentuk wakaf adalah berupa uang tunai. Meskipun legitimasi dari wakaf uang masih diperdebatkan, namun dengan merujuk pendapat dari ulama hadits madzhab Hanafi, dan sebagian ulama Syafi’iyah, maka wakaf uang adalah sah, karena bukan wujud uangnya yang diwakafkan tetapi yang dimanfaatkan adalah nilainya sehingga kelanggengan harta wakaf tetap utuh. MUI mengeluarkan fatwa tanggal 11 Mei 2002 tentang bolehnya wakaf uang. Hal ini kemudian diakomodir dalam UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang salah satunya mengatur tentang wakaf bahwa objek wakaf bukan hanya harta tetap tapi juga benda bergerak berupa uang. Potensi dari wakaf uang di Indonesia sangat besar, bahkan bisa mencapai setidaknya Rp 3 trilyun dalam setahun. Dengan konsep bahwa harta wakaf bersifat kekal dan tidak bisa hilang, maka pemanfaatan wakaf uang untuk tujuan investasi dapat terus berkembang. Secara ekonomi, wakaf uang memiliki potensi yang sangat besar dalam meningkatkan kegiatan ekonomi umat secara mikro dan makro. Bahkan, bila dikelola dengan profesional, manajerial dan transparan, nilainya amat fantastis dan dapat menjadi alternatif bagi penanggulangan kemiskinan.","PeriodicalId":160585,"journal":{"name":"Muslim Heritage","volume":"7 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2019-07-29","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"129091143","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}