Pub Date : 2023-02-07DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818
Roland Aldini Hutahaean, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, Nanci Yosepin Simbolon
Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.
在一个司法机构中,法官在裁决审判过程中所发生的事情方面发挥着重要作用。法官总是坚持自由或公正的司法原则。作为一名执法人员,法官被法律授权接受、审查和裁决任何刑事案件。判决由两部分组成,即对法律事实的考虑和对法律的审议。在法庭上通过检验经验证据来考虑事实。随后的审判所揭示的事实将通过记者的真理理论来获得法律事实和指导。释放被告的判决(onslag van alle rechtvervolging)根据KUHAP 191节章(2)安排的,表示:“如果认为法院对被告的行为证明,但这并不构成重罪的行为,那么被告断开摆脱这一切研究诉讼管辖权,即规范使用方法可能的来源在从文学、法律判决和其他媒体。至于本研究的问题提法是如何安排重罪伪造文件的,第二,如何应用法官对所有诉讼的自由判决?(球场判决研究编号341/Pid。第三,如何权衡判决的法律依据。《刑法》第263至276条对报函欺诈的监管。每一章都包含着其中的元素。对伪钞裁决第341/2017/PN Pdg (PN Pdg)所述肇事者的刑事责任申请已被证明是一种行为,但这种行为并非犯罪。根据法官的法律考虑,法官决定免除被告的所有诉讼(Onslag van alle recht vervolging)。判决的法律考虑可以通过两种方式进行,即法官的法律审查在司法上的管辖权和非司法管辖区。从法律上看审判中陈述的事实,而不是从被告的背景来看的非法性。
{"title":"KAJIAN HUKUM PUTUSAN LEPAS DARI SEGALA TUNTUTAN HUKUM DALAM TINDAK PIDANA PEMALSUAN SURAT (Studi Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg)","authors":"Roland Aldini Hutahaean, Dani Dizky M, Alusianto Hamonangan, Nanci Yosepin Simbolon","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2818","url":null,"abstract":"Dalam suatu badan peradilan hakim memiliki peran penting karena hakimlah yang berhak memutus suatu perkara yang terjadi di dalam persidangan. hakim selalu berpegang pada prinsip-prinsip peradilan yang bebas atau tidak memihak. Sebagai salah satu dari pelaksana hukum yaitu hakim diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk menerima, memeriksa serta memutus suatu perkara pidana. Pertimbangan putusan terdiri dari dua bagian, yaitu pertimbangan tentang fakta hukum dan pertimbangan hukumnya. Pertimbangan tentang fakta diperoleh dengan cara memeriksa alat bukti seecara empiris dalam persidangan. Fakta-fakta yang terungkap di persidangan selanjutnya diuji menggunkan teori kebenaran koresponden untuk memperoleh fakta hukum dan petunjuk. Putusan yang melepaskan terdakwa (onslag van alle rechtvervolging) menurut KUHAP diatur dalam Pasal 191 ayat (2) yang menyatakan, bahwa: “Jika pengadilan berpendapat jika perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa terbukti, tetapi perbuatan itu tidak merupakan suatu tindak pidana, maka terdakwa diputus lepas dari segala tuntutan hukum Penelitian ini menggunakan metode normatif yuridis, yaitu segala sumber di ambil dari kepustakaan, undang-undang, putusan dan media lainnya.Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini adalah pertama, bagaimana pengaturan tindak pidana pemalsuan surat, Kedua, bagaimana penerapan penjatuhan putusan lepas dari segala tuntutan hukum oleh hakim? (Studi Putusan Pengadilan Padang Nomor 341/Pid.B/2017/PN Pdg) dan ketiga bagaimana pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan. Pengaturan tindak pidana pemalsuan surat dalam hukum pidana bahwa pemalsuan surat diuraikan dalam Pasal 263 sampai dengan Pasal 276 KUHP. Pada tiap pasal yang bersangkutan terdapat unsur yang terkandung didalamnya. Penerapan pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku tindak pidana pemalsuan surat dalam putusan Nomor 341/2017/PN Pdg) telah terbukti melakukan perbuatan, namun perbuatan tersebut bukan merupakan suatu tindak pidana. Dan pertimbangan hukum oleh hakim kemudian hakim memutuskan melepaskan Terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum (Onslag van alle recht vervolging). Pertimbangan hukum dalam menjatuhkan putusan dapat dilakukan dengan dua cara, yaitu pertimbangan hukum hakim secara yuridis dan non-yuridis. Secara yuridis dengan melihat fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, sedangkan nonyuridis dengan melihat latar belakang dari terdakwa.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"130605167","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-07DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2821
Niken Juni Tessa, Anugerah Ginting, J. Marbun, Ria Sintha Devi
Pernikahan adalah ikatan internal seorang pria dengan seorang wanita menjadi pasangan yang bertekad untuk membingkai sebuah keluarga yang penuh sukacita serta abadi dalam pandangan ajaran agama. Alangkah baiknya jika perkawinan yang bermaksud untuk membangun keluarga yang sukacita serta langgeng tidak berakhir karena perceraian yang disebabkan adanya percecokan dan tidak adanya harapan lagi untuk melanjutkan pernikahan . Pernikahan bisa dipisahkan karena meninggal dunia , perpisahan, dan karena pilihan majelis hukum , pengaturan tersebut dimuat dalam Pasal 38 Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perceraian juga dapat terjadi yang dimuat di Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Maka pemilihan judul skripsi ini adalah “ PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan N0.69/Pdt.G/2021/PN.Sbg). yang menerangkan bahwa percecokan atau bisa juga disebut dengan persoalan yang terjadi diantara Pasangan yang terus menerus terjadi sehingga Salah satu pasangan menelantarkan pihak lain dalam periode yang sangat lama yaitu 10 tahun dan satu pihak yang meninggalkan pihak lain telah menikah kembali. yang menjadi Dasar hukum yang sah digunakan di Pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( b) ( f),
{"title":"PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan NO.69/Pdt.G/2021/PN.SBG )","authors":"Niken Juni Tessa, Anugerah Ginting, J. Marbun, Ria Sintha Devi","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2821","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2821","url":null,"abstract":"Pernikahan adalah ikatan internal seorang pria dengan seorang wanita menjadi pasangan yang bertekad untuk membingkai sebuah keluarga yang penuh sukacita serta abadi dalam pandangan ajaran agama. Alangkah baiknya jika perkawinan yang bermaksud untuk membangun keluarga yang sukacita serta langgeng tidak berakhir karena perceraian yang disebabkan adanya percecokan dan tidak adanya harapan lagi untuk melanjutkan pernikahan . Pernikahan bisa dipisahkan karena meninggal dunia , perpisahan, dan karena pilihan majelis hukum , pengaturan tersebut dimuat dalam Pasal 38 Perundang-undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan. Perceraian juga dapat terjadi yang dimuat di Pasal 19 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan Perundang-Undangan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan. Maka pemilihan judul skripsi ini adalah “ PERCECOKAN SEBAGAI ALASAN PERCERAIAN DALAM BERUMAH TANGGA (Analisis Putusan N0.69/Pdt.G/2021/PN.Sbg). yang menerangkan bahwa percecokan atau bisa juga disebut dengan persoalan yang terjadi diantara Pasangan yang terus menerus terjadi sehingga Salah satu pasangan menelantarkan pihak lain dalam periode yang sangat lama yaitu 10 tahun dan satu pihak yang meninggalkan pihak lain telah menikah kembali. yang menjadi Dasar hukum yang sah digunakan di Pasal 19 peraturan pemerintah nomor 9 Tahun 1975 tentang pelaksanaan undang-undang Republik Indonesia nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan ( b) ( f), ","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"34 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-07","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121529201","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-06DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2809
Herlina Hanum Harahap, Indra N. Fauzi, Supian Supian
Customary inheritance is the process by which tangible and intangible property is inherited and passed on from generation to generation. The customary law of inheritance contains provisions on the transfer of property and intangible property from generation to generation to their descendants. An heir is a person who dies, whether male or female, leaving behind a portion of the property acquired and the rights and obligations that must be exercised during his lifetime, whether by will or not. The legal basis for the crown prince to bequeath part of the crown prince's property according to BW inheritance law. Many or at least the share that the heirs receive from the applicable law. Therefore, all heirs have the same inheritance. Meanwhile, batak customary punishment is based on the provisions of the law and ordinary presidential orders on the division of inheritance.
{"title":"DIFFERENCES IN THE DISTRIBUTION OF INHERITANCE ISLAMIC LAW AND BATAK LECTURES","authors":"Herlina Hanum Harahap, Indra N. Fauzi, Supian Supian","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2809","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2809","url":null,"abstract":"Customary inheritance is the process by which tangible and intangible property is inherited and passed on from generation to generation. The customary law of inheritance contains provisions on the transfer of property and intangible property from generation to generation to their descendants. An heir is a person who dies, whether male or female, leaving behind a portion of the property acquired and the rights and obligations that must be exercised during his lifetime, whether by will or not. The legal basis for the crown prince to bequeath part of the crown prince's property according to BW inheritance law. Many or at least the share that the heirs receive from the applicable law. Therefore, all heirs have the same inheritance. Meanwhile, batak customary punishment is based on the provisions of the law and ordinary presidential orders on the division of inheritance.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"21 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"123562986","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-06DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2810
Teuku Daudsyah, Muhammad Ridwan Lubis
Patents give the owner exclusive rights in an effort to prevent or stop other parties from making, using, offering for sale, selling or importing a product or a process, based on a patented invention, without the permission of the patent owner. Patents are a "powerful business tool" for companies to gain exclusivity rights to new products or processes, establish strong market positions and generate additional revenue through licensing. A product that is complex (such as a camera, mobile phone, or a car) combines a number of inventions which include several patents, which may be owned by different patent holders, but these patents can be canceled by several things, one of which is if there is no the novelty value of the idea that was initiated.
{"title":"PATENT CANCELLATION AS AN EFFORT TO PROTECT PATENTS REGISTERED IN INTELLECTUAL PROPERTY RIGHTS","authors":"Teuku Daudsyah, Muhammad Ridwan Lubis","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2810","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2810","url":null,"abstract":"Patents give the owner exclusive rights in an effort to prevent or stop other parties from making, using, offering for sale, selling or importing a product or a process, based on a patented invention, without the permission of the patent owner. Patents are a \"powerful business tool\" for companies to gain exclusivity rights to new products or processes, establish strong market positions and generate additional revenue through licensing. A product that is complex (such as a camera, mobile phone, or a car) combines a number of inventions which include several patents, which may be owned by different patent holders, but these patents can be canceled by several things, one of which is if there is no the novelty value of the idea that was initiated.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"6 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-06","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128293198","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-03DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796
I. K. Siregig, Yulia Hesti, Adityo Armanda D. Ramadhan
Penelitian tertujukan untuk mempertimbangkan hakim dalam menjatuhkan keputusan pada tindak pidana penipuan melalui facebook (Studi Putusan No:303/Pid.B/2022/Pn. Tjk). Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Jenis data dipergunakan artinya data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta yang akan terjadi analisis diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan. sesuai hasil penelitian serta pembahasan diuraikan pada penerapan hukum diuraikan pada pasal tadi, tindak pidana merupakan perbuatan melawan hokum bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan dilakukan oleh pelaku serta perbuatan tadi sudah dilanggar serta melanggar hukum. Dari ketentuan Undang-Undang serta peraturan lain, sebagai akibatnya perbuatan bisa dipidana. pada penerapan Undang-Undang sesuai beberapa unsur menyebutkan pasal 378 KUHP perihal pengaturan tindak pidana penipuan. Hakim pada mengusut suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pertimbangan pada memutus perkara. pembuktian artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim mempunyai pertimbangan seperti keterangan saksi serta terdakwa buat mengungkapkan apa sebenarnya terjadi, adanya alat bukti untuk membantu hakim dalam menjatuhkan sanksi pada terdakwa, dan adanya hal memberatkan serta hal meringankan. Selanjutnya, hakim pula menimbang sesuai Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 1981 perihal hukum acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.
{"title":"PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MENJATUHKAN PUTUSAN TERHADAP TINDAK PIDANA PENIPUAN MELALUI FACEBOOK (Studi Putusan Nomor : 303/Pid.B/2022/PN. Tjk)","authors":"I. K. Siregig, Yulia Hesti, Adityo Armanda D. Ramadhan","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2796","url":null,"abstract":"Penelitian tertujukan untuk mempertimbangkan hakim dalam menjatuhkan keputusan pada tindak pidana penipuan melalui facebook (Studi Putusan No:303/Pid.B/2022/Pn. Tjk). Penelitian menggunakan pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. Jenis data dipergunakan artinya data sekunder serta data utama. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta yang akan terjadi analisis diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan. sesuai hasil penelitian serta pembahasan diuraikan pada penerapan hukum diuraikan pada pasal tadi, tindak pidana merupakan perbuatan melawan hokum bisa dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan dilakukan oleh pelaku serta perbuatan tadi sudah dilanggar serta melanggar hukum. Dari ketentuan Undang-Undang serta peraturan lain, sebagai akibatnya perbuatan bisa dipidana. pada penerapan Undang-Undang sesuai beberapa unsur menyebutkan pasal 378 KUHP perihal pengaturan tindak pidana penipuan. Hakim pada mengusut suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pertimbangan pada memutus perkara. pembuktian artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim mempunyai pertimbangan seperti keterangan saksi serta terdakwa buat mengungkapkan apa sebenarnya terjadi, adanya alat bukti untuk membantu hakim dalam menjatuhkan sanksi pada terdakwa, dan adanya hal memberatkan serta hal meringankan. Selanjutnya, hakim pula menimbang sesuai Pasal 378 KUHP serta Undang-Undang No.8 Tahun 1981 perihal hukum acara Pidana serta Peraturan Perundang-Undangan Lainnya.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"63 1 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131082664","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-03DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2800
Baharudin Baharudin, Suta Ramadhan, M. Rizki
Abstrak Pengeboman ikan sendiri bisa diartikan dengan memakai bahan peledak untuk mengakibatkan ledakan mengakibatkan kekuatan besar serta cepat pada daerah penangkapan ikan untuk membunuh ikan sebagai akibatnya memudahkan pelaku pengeboman untuk menangkap ikan adapun permaslaha penelitianini adalah Bagaimana Faktor Pelaku Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindakan Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan (Studi Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Adapun hasil penelitian Faktor Pelaku lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak untuk menangkap ikan Terdakwa memiliki beberapa faktor pada tindak pidana menguasai bahan peledak untuk menangkap ikan, diantaranya faktor praktis ditemukan, faktor warga, faktor lebih cepat menangkap, serta faktor lainnya kurangnya pencerahan akan perairan laut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak mempunyai bahan peledak dipergunakan untuk menangkap ikan, yaitu terdakwa Sulaiman Bin Asse akhirnya serta secara meyakinkan terbukti salah lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak dimilikinya, serta pada upaya untuk terdakwa mendapatkan tanggung jawab hukum, oleh sebab dihukum 8 bulan penjara sesuai Pasal 1(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, pada terdakwa Sulaiman Bin Asse
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PELAKU TINDAK PIDANA TANPA HAK MEMPUNYAI DALAM MILIK SESUATU BAHAN PELEDAK YANG DIGUNAKAN UNTUK MENANGKAP IKAN (Studi Putusan No:484/Pid.Sus/2022/PN.Tjk)","authors":"Baharudin Baharudin, Suta Ramadhan, M. Rizki","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2800","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2800","url":null,"abstract":"Abstrak \u0000Pengeboman ikan sendiri bisa diartikan dengan memakai bahan peledak untuk mengakibatkan ledakan mengakibatkan kekuatan besar serta cepat pada daerah penangkapan ikan untuk membunuh ikan sebagai akibatnya memudahkan pelaku pengeboman untuk menangkap ikan adapun permaslaha penelitianini adalah Bagaimana Faktor Pelaku Melakukan Tindak Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk) serta Bagaimana Pertanggungjawaban Pelaku Tindakan Pidana Tanpa Hak Memiliki Bahan Peledak Digunakan Menangkap Ikan (Studi Putusan No.484/Pid.Sus/2022/Pn.Tjk). Adapun hasil penelitian Faktor Pelaku lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak untuk menangkap ikan Terdakwa memiliki beberapa faktor pada tindak pidana menguasai bahan peledak untuk menangkap ikan, diantaranya faktor praktis ditemukan, faktor warga, faktor lebih cepat menangkap, serta faktor lainnya kurangnya pencerahan akan perairan laut. Pertanggungjawaban pelaku tindak pidana tanpa hak mempunyai bahan peledak dipergunakan untuk menangkap ikan, yaitu terdakwa Sulaiman Bin Asse akhirnya serta secara meyakinkan terbukti salah lakukan tindak pidana tanpa hak punya bahan peledak dimilikinya, serta pada upaya untuk terdakwa mendapatkan tanggung jawab hukum, oleh sebab dihukum 8 bulan penjara sesuai Pasal 1(1) UU Darurat No.12 Tahun 1951, pada terdakwa Sulaiman Bin Asse","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"105 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132372790","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-03DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797
I. K. Siregig, Yulia Hesti, Ariya Cipta Hendarta
Penegakan hukum terkaitkan dengan pengertian “law enforcement” pada kata sempit, serta pengertian keadilan pada arti luas merupakan hukum substantif, yaitu tegaknya keadilan. Penuntutan pidana artinya upaya mengakibatkan hukum menjadi pedoman, baik pada arti formal sempit juga pada arti substantif lebih luas. Penelitian tertujukan untuk menegakkan hukum pelaku tindakan pidana penggelapan memakai catatan fiktif pada PT.Winex Lampung (Studi Putusan nomor: 109/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan mencakup data sekunder serta data primer. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. sesuai hasil penelitian serta pembahasan sudah dipaparkan, penulis beropini jika penjatuhan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada terdakwa sudah sesuai menggunakan tindak pidana dilakukan terdakwa sedemikian rupa sebagai akibatnya bisa menyebabkan efek jera. Hakim pada menyelidiki suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pada memutus kasus. Verifikasi artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim akan mempertimbangkan keterangan informasi seperti keterangan saksi serta tertuduh untuk menyebutkan apa sebenarnya terjadi, adanya bukti mendukung pertimbangan hakim pada menjatuhkan sanksi pada terdakwa, serta adanya hal memberatkan serta meringankan. elemen. Maka, hakim pula menimbang sesuai Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENGGELAPAN DENGAN MENGGUNAKAN NOTA FIKTIF DI PT.WINEX LAMPUNG (Studi Putusan No:109/Pid.B/2022/PN. Tjk)","authors":"I. K. Siregig, Yulia Hesti, Ariya Cipta Hendarta","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2797","url":null,"abstract":"Penegakan hukum terkaitkan dengan pengertian “law enforcement” pada kata sempit, serta pengertian keadilan pada arti luas merupakan hukum substantif, yaitu tegaknya keadilan. Penuntutan pidana artinya upaya mengakibatkan hukum menjadi pedoman, baik pada arti formal sempit juga pada arti substantif lebih luas. Penelitian tertujukan untuk menegakkan hukum pelaku tindakan pidana penggelapan memakai catatan fiktif pada PT.Winex Lampung (Studi Putusan nomor: 109/Pid.B/2022/Pn.Tjk). Penelitian memakai pendekatan hukum normatif serta pendekatan hukum empiris. sumber data dipergunakan merupakan data sekunder serta jenis data dipergunakan mencakup data sekunder serta data primer. Proses analisis data dideskripsikan serta dianalisis secara kualitatif, serta hasil analisisnya diinterpretasikan pada bentuk kesimpulan deduktif, yaitu jawaban atas permasalahan sesuai hasil penelitian. sesuai hasil penelitian serta pembahasan sudah dipaparkan, penulis beropini jika penjatuhan pidana penjara 2 tahun 6 bulan pada terdakwa sudah sesuai menggunakan tindak pidana dilakukan terdakwa sedemikian rupa sebagai akibatnya bisa menyebabkan efek jera. Hakim pada menyelidiki suatu perkara pula memerlukan alat bukti hasilnya dipergunakan menjadi bahan pada memutus kasus. Verifikasi artinya fase terpenting pada persidangan pada pengadilan. Tentunya pada memutus suatu perkara, hakim akan mempertimbangkan keterangan informasi seperti keterangan saksi serta tertuduh untuk menyebutkan apa sebenarnya terjadi, adanya bukti mendukung pertimbangan hakim pada menjatuhkan sanksi pada terdakwa, serta adanya hal memberatkan serta meringankan. elemen. Maka, hakim pula menimbang sesuai Pasal 374 KUHP atas tindak pidana penggelapan jabatan. \u0000 ","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-03","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126174984","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-02-01DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783
Putri Nabila Kurnia Arsyad
Suatu penyelesaian sengketa pada perselisihan yang berhubungan dengan penanaman modal asing atau investasi, kerap diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (“ADR”). Salah satu penyelesaian sengketa melalui ADR adalah arbitrase, baik nasional maupun internasional, seperti ICSID. Putusan Arbitrase Internasional ICSID memiliki sifat final dan binding yang mana tidak dimungkinkannya para pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut, karena sifatnya telah mengikat dan akhir. Walau sifat final dan binding dalam putusan arbitrase mengartikan tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh, namun pada kenyataanya putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Ketidakselarasan Pasal 60 dan Pasal 70 UU AAPS menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan putusan arbitrase menjadi putusan yang bersifat final dan binding yang semu dan seolah-olah masih dapat dilakukan upaya hukum untuk pembatalan putusan melalui Pengadilan Negeri. Diputusnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014 yang bersifat memvalidasi undang-undang, maka sudah sepatutnya untuk lembaga legislasi merevisi UU AAPS dan melakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, investor dan pengusaha.
{"title":"PROBLEMATIKA IMPLEMENTASI ASAS FINAL DAN BINDING DALAM PEMBATALAN PUTUSAN ARBITRASE INTERNASIONAL ICSID ATAS SENGKETA INVESTASI","authors":"Putri Nabila Kurnia Arsyad","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.2783","url":null,"abstract":"Suatu penyelesaian sengketa pada perselisihan yang berhubungan dengan penanaman modal asing atau investasi, kerap diselesaikan melalui Alternatif Penyelesaian Sengketa atau Alternative Dispute Resolution (“ADR”). Salah satu penyelesaian sengketa melalui ADR adalah arbitrase, baik nasional maupun internasional, seperti ICSID. Putusan Arbitrase Internasional ICSID memiliki sifat final dan binding yang mana tidak dimungkinkannya para pihak untuk mengajukan upaya hukum lainnya terhadap putusan tersebut, karena sifatnya telah mengikat dan akhir. Walau sifat final dan binding dalam putusan arbitrase mengartikan tidak ada upaya hukum lainnya yang dapat ditempuh, namun pada kenyataanya putusan arbitrase tidak dapat dilaksanakan secara serta merta. Ketidakselarasan Pasal 60 dan Pasal 70 UU AAPS menimbulkan ketidakpastian hukum karena menyebabkan putusan arbitrase menjadi putusan yang bersifat final dan binding yang semu dan seolah-olah masih dapat dilakukan upaya hukum untuk pembatalan putusan melalui Pengadilan Negeri. Diputusnya Putusan MK Nomor 15/PUU/XII/2014 yang bersifat memvalidasi undang-undang, maka sudah sepatutnya untuk lembaga legislasi merevisi UU AAPS dan melakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir bagi masyarakat, investor dan pengusaha.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"61 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-02-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"124370226","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-31DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3168
Albi Ternando
Sistem peradilan Indonesia dalam praktek penegakan hukum pidana kerap mengikuti sebutan Restorative Justice, ataupun Restorative Justice dalam alih bahasa bahasa Indonesia diucap restorative justice. Keadilan restoratif ataupun keadilan restoratif berarti:“ sesuatu penyembuhan serta pelunasan kekeliruan yang dicoba oleh pelaku pidana yang di idamkan (keluarganya) kepada korban pidana (keluarganya) (usaha perdamaian) di luar majelis hukum dengan arti serta tujuan supaya mencuat permasalahan hukum dampak sesuatu perbuatan pidana bisa dituntaskan dengan bagus dengan persetujuan orang lain ataupun perjanjian para pihak. Tujuan waktu pendek yang diharapkan dari riset ini merupakan menciptakan pangkal kasus hukum hal Pembuatan Sah Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari riset ini merupakan jadi kerangka kegiatan yang pas serta efisien untuk aplikasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. harmoni, norma kesusilaan, serta penyampaian buah pikiran normatif terkini bisa ditemui.
{"title":"PENEGAKAN HUKUM TERHADAP RESTORATIVE JUSTICE DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA DI INDONESIA","authors":"Albi Ternando","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3168","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3168","url":null,"abstract":"Sistem peradilan Indonesia dalam praktek penegakan hukum pidana kerap mengikuti sebutan Restorative Justice, ataupun Restorative Justice dalam alih bahasa bahasa Indonesia diucap restorative justice. Keadilan restoratif ataupun keadilan restoratif berarti:“ sesuatu penyembuhan serta pelunasan kekeliruan yang dicoba oleh pelaku pidana yang di idamkan (keluarganya) kepada korban pidana (keluarganya) (usaha perdamaian) di luar majelis hukum dengan arti serta tujuan supaya mencuat permasalahan hukum dampak sesuatu perbuatan pidana bisa dituntaskan dengan bagus dengan persetujuan orang lain ataupun perjanjian para pihak. Tujuan waktu pendek yang diharapkan dari riset ini merupakan menciptakan pangkal kasus hukum hal Pembuatan Sah Restorative Justice. Tujuan jangka panjang dari riset ini merupakan jadi kerangka kegiatan yang pas serta efisien untuk aplikasi restorative justice dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. harmoni, norma kesusilaan, serta penyampaian buah pikiran normatif terkini bisa ditemui.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"70 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114147150","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-01-31DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312
Manjaga Jacky
Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.
{"title":"PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM DALAM PENCEGAHAN DAN PENINDAKAN POLITIK UANG PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH SUMATERA UTARA","authors":"Manjaga Jacky","doi":"10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312","DOIUrl":"https://doi.org/10.46930/jurnalrectum.v5i1.3312","url":null,"abstract":"Pengawas pemilu adalah kegiatan mengamati, mengkaji, memeriksa dan menilai proses penyelenggara pemilu sesuai peraturan perundang-undangan. Bawaslu pada semua tingkatan memiliki peran penting menjaga agar pemilu terselenggara dengan demokratis secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. tugas Bawaslu adalah untuk mencegah terjadinya pelanggaran saat pemilu berlangsung. Dimana pencegahan dan penindakan pelanggaran yang diawasi oleh bawaslu salah satunya adalah tentang Politik uang saat penyelenggaraan pilkada serentak. Namun pada faktanya yang berkembang di masyarakat masih banyak terjadi politik uang saat pilkada berlangsung. Tujuan Penelitian ini Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pemilihan Kepala Daerah Provinsi Sumatera Utara, Untuk mengetahui Peran Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara, Untuk mengetahui Hambatan Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam Pencegahan dan Penindakan Politik Uang pada Pemilihan Kepala Daerah di Sumatera Utara. Penelitian yang dilakukan adalah penelitian hukum empiris dengan maksud menggambarkan atau menelaah permasalahan hukum, yang diambil dari hasil studi wawancara dengan mempelajari serta menganalisis bahan pustaka, dengan mengolah data dari bahan hukum primer, hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Berdasarkan hasil Penelitian dapat dipahami bahwa Peran Bawaslu dalam pilkada dijalankan sesuai dengan UU No.15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum. Sebagaimana yang sudah dibuktikan dengan adanya pelanggaran politik uang yang terjadi di kota Siantar pada tahun 2015 lalu, Untuk selanjutnya jika terjadi kembali kecurangan Politik Uang maka UU No.15 Tahun 2011 ini tidak diberlakukan lagi, akan tetapi yang dipakai untuk selanjutnya UU No.7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum. sesungguhnya peran Bawaslu dalam Penindakan dan pencegahan Politik uang kurang maksimal dan memiliki hambatan dalam Pencegahan dan Penindakan Politik uang pada Pilkada yang berlangsung, Bawaslu juga harus meningkatkan sumber daya manusia, faktor anggaran dan faktor rekrutmen atau pembentukan bawaslu untuk meningkatkan kinerja sebagai instansi pengawasan untuk Pemilu.","PeriodicalId":131598,"journal":{"name":"JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana","volume":"114 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-01-31","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"122905637","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}