Pub Date : 2023-07-01DOI: 10.47652/metadata.v5i3.409
Juni Hendrianto, Mustamam Mustamam, Muhammad Arif Sahlepi
ABSTRAK Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.
{"title":"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA PENCURIAN DENGAN PEMBERATAN YANG DILAKUKAN OLEH RESIDIVIS (Studi Putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/PN Mdn)","authors":"Juni Hendrianto, Mustamam Mustamam, Muhammad Arif Sahlepi","doi":"10.47652/metadata.v5i3.409","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.409","url":null,"abstract":"ABSTRAK \u0000Tindak pidana pencurian sampai saat ini masih dilematis dan menjadi masalah yang cukup serius serta memerlukan pemecahan. Pengaturan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah ditambah sepertiga dari ancaman pidana maksimal atas perbuatan pidana yang dilakukan. Residivis merupakan seseorang yang kembali melakukan kejahatan sejenis atau oleh undang-undang dianggap sejenis yang tidak lewat dari waktu lima tahun. Upaya dalam penanggulangan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh residivis adalah upaya pre-emtif, upaya represif, dan upaya preventif. Upaya pre-emtif merupakan upaya pencegahan kejahatan untuk pertama kali. Upaya represif merupakan upaya yang penanganan kejahatannya sudah terjadi dan upaya preventif yaitu upaya penanggulangan kejahatan dengan hanya memberi sanksi pidana,hanyalah bersifat sementara. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Nomor 1352/Pid.B/2022/ PN Mdn adalah seluruh unsur Pasal 363 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP telah terpenuhi serta tidak ada alasan pembenar dan pemaaf, sehingga dinyatakan bersalah, serta hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang meringankan terdakwa berterus terang dan bersikap sopan dalam persidangan, terdakwa menunjukkan sikap menyesali perbuatannya. Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta Terdakwa sudah pernah dihukum pada tahun 2014 dalam kasus pencurian dan pada tahun 2017 dalam kasus narkotika.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"79 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"131602943","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.
《儿童权利法》在2012年第11条关于儿童刑事司法制度的规定下,对儿童刑事司法制度实施了改良版的原则实施。初审法院的刑事司法法律娱乐的安排孩子在山上Sitoli o基于2012年11号法案关于司法系统Pidanan, ga 4号2014年的孩子,PP 2015年第65号法令关于指南的娱乐方式做调查阶段,在法庭上起诉阶段,检查阶段。该版本自2014年7月24日发布《儿童刑事司法系统实施指南》以来已实施。这个版本只适用于在7岁以下而不会重复犯罪的儿童犯下的罪行。娱乐在提供法律保护,对儿童实施的矛盾双方基于报告的法律和社会调查员fir,然后Bapas做研究(Litmas)附近的房子实干家,Bapas发出了一封推荐信是否配得上娱乐和那封信交给调查员,调查过程向那些参与召唤做娱乐,然后,以信件的形式发布的结果被提交给法院,法院最终成功地执行了上述版本的法令。
{"title":"ANALISIS YURIDIS PENERAPAN DIVERSI DALAM PERADILAN PIDANA ANAK ATAS TINDAK KEJAHATAN PIDANA PENGANIAYAAN DI INDONESIA (Studi Kasus Pengadilan Negeri Gunung Sitoli)","authors":"Ikhtiar Elfasri Gulo, Mukidi Mukidi, Mustamam Mustamam","doi":"10.47652/metadata.v5i3.407","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.407","url":null,"abstract":"Penerapan prinsip diversi dalam menangani tindak pidana yang dilakukan oleh anak secara yuridis formil telah diatur di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak. Pengaturan hukum diversi dalam peradilan pidana anak di Pengadilan Negeri Gunung Sitoli o berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidanan Anak, Perma No. 4 tahun 2014 tentang Tata Cara, PP No. 65 Tahun 2015 tentang pedoman diversi dengan cara melakukan Tahap Penyidikan, Tahap Penuntutan, Tahap Pemeriksaan di Pengadilan. Diversi diterapkan sejak keluarnya Perma No. 04 Tahun 2014 tanggal 24 Juli 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Diversi dilakukan hanya untuk tindak pidana yang dilakukan oleh anak yang ancaman hukuman tindak pidana tersebut dibawah 7 (tujuh tahun) dan bukan pengulangan tindak pidana. Pelaksanaan diversi terhadap dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang berkonflik dengan hukum didasari adanya laporan dan pihak Penyidik membuat BAP, lalu Bapas melakukan Penelitian Masyarakat (Litmas) di lingkungan rumah pelaku, Bapas mengeluarkan surat rekomendasi untuk layak atau tidaknya proses diversi dan surat tersebut diserahkan kepada Penyidik, Penyidik melakukan pemanggilan kepada pihak-pihak yang terlibat untuk melakukan diversi, lalu hasil diversi dituangkan dalam bentuk surat yang hasil dari diversi tersebut selanjutnya diserahkan ke Pengadilan yang nantinya Pengadilan membuat surat penetapan bahwasanya diversi berhasil dilakukan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"29 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132780776","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa suwartinah binti siswo suwito (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA AHLI WARIS YANG MENJADIKAN HARTA WARISAN SEBAGAI JAMINAN KREDIT TANPA PERSETUJUAN AHLI WARIS (Studi Putusan Pengadilan Negeri Metro Nomor 121/Pid.B/2021/PN. Met)","authors":"Rahmatin Triyunda, Mustamam Mustamam, Danialsyah Danialsyah","doi":"10.47652/metadata.v5i3.410","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.410","url":null,"abstract":"Salah satu bentuk kejahatan yang sering terjadi pada lingkungan masyarakat adalah memberikan tanah harta warisan sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris lainnya. Pengaturan hukum tanah harta warisan sebagai jaminan kredit diatur dalam Pasal 266 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun yang dengan sengaja memakai surat yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian. Pertanggungjawaban pidana ahli waris yang menjadikan tanah waris sebagai jaminan kredit tanpa persetujuan ahli waris adalah Terdakwa suwartinah binti siswo suwito (alm) tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menggunakan akta autentik yang dipalsukan” sebagaimana dalam dakwaan alternatif Ketiga Penuntut Umum dan Terdakwa dipidana dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"33 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"128334482","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.
{"title":"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENDISTRIBUSIKAN INFORMASI ELEKTRONIK DAN DOKUMEN ELEKRONIK YANG MEMUAT PENGHINAAN DAN PENCEMARAN NAMA BAIK (Studi Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021)","authors":"Rohadi Rohadi, Danialsyah Danialsyah, Indra Gunawan Purba","doi":"10.47652/metadata.v5i3.411","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.411","url":null,"abstract":"Pencemaran nama baik dalam informasi elektronik merupakan hal yang membuat kerugian disisi orang yang dirugikan akibat serangan kehormatan di informasi elektronik. Pengaturan hukum tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UU ITE yang merupakan hal yang membuat kerugian seseorang akibat serangan kehormatan di informasi elektronik yang ditujukan secara pribadi. Penegakan hukum dan sanksi terhadap pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik menggunakan Pasal 45 UU ITE. Berdasarkan hasil penelitian dipahami bahwa pertimbangan hukum hakim dalam putusan Mahkamah Agung RI Nomor 4457 K/Pid.Sus/2021 bahwa hakim dalam memutus perkara tersebut menerapkan ketentuan yang terdapat dalam UU ITE dengan pertimbangan bahwa pelaku tindak pidana mendistribusikan informasi elektronik dan dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik telah memenuhi unsur-unsur Pasal 27 Ayat (3) juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE sehingga terdakwa dijatuhi dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"12 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"126824847","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-01DOI: 10.47652/metadata.v5i3.408
Jonizar Jonizar, Mukidi Mukidi, Ibnu Affan
Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
{"title":"ANALISIS YURIDIS TINDAK PIDANA MENGGUNAKAN SURAT PALSU DALAM PELEPASAN HAK PENGUASAAN DENGAN GANTI RUGI DALAM JUAL BELI TANAH (Studi Putusan Nomor 1722/Pid.B/2021/PN Lbp)","authors":"Jonizar Jonizar, Mukidi Mukidi, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i3.408","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.408","url":null,"abstract":"Pemalsuan Sertipikat hak milik tanah seringkali menjadi masalah hukum bagi pihak-pihak atau oknum dari suatu lembaga yang tidak bertanggungjawab. Pengaturan tindak pidana pemalsuan yang berlaku di Indonesia diatur dalam Pasal 263 ayat (2) Jo pasal 55 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun. Pertanggungjawaban pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa dijatuhkan pidana dengan pidana pidana penjara selama 3 (tiga) tahun. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap kasus menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah adalah terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu dalam pelepasan hak penguasaan dengan ganti rugi dalam jual beli tanah dan Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"67 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"121782964","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-01DOI: 10.47652/metadata.v5i3.392
Abdul Rahmat Tumanggor, M. Y. Lubis, Ibnu Affan
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.
{"title":"PERAN POLRI DALAM PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PEREDARAN DAN PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA","authors":"Abdul Rahmat Tumanggor, M. Y. Lubis, Ibnu Affan","doi":"10.47652/metadata.v5i3.392","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.392","url":null,"abstract":"Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk senantiasa melakukan upaya dalam mengurangi tingkat penyalahgunaan dan peredaraan gelap narkotika di provinsi Sumatera Utara. Pengaturan hukum peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara ditetapkan di dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu dimana pengedar tersebut dikenakan sanksi dengan hukuman terberat yaitu hukuman mati sebagaimana terdapat di Pasal 114 dan 119. Semangat dan tujuan dari Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika adalah untuk mencegah dan memberantas peredaran gelap narkotika di Indonesia. Penegakan hukum terhadap peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah meliputi upaya penanggulangan secara non penal policy yaitu upaya pre-emptif (penyuluhan) dan preventif (pencegahan). Upaya pre-emtif yang dilakukan adalah dilakukan patroli dialogis sedangkan upaya preventif yang dilakukan adalah dengan melakuka razia-razia di tempat-tempat hiburan malam. Upaya penanggulangan secara penal policy lebih menitikberatkan pada tindakan represif (penindakan secara langsung).Berdasarkann hasil pembahasan diketahui bahwa Kendala pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukum Kepolisian Daerah Sumatera Utara adalah disebabkan keterbatasan personil penyidik, keterbatasan anggaran serta kemampuan penyidik dalam proses penyidikan terhadap tindak pidana narkotika.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"15 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"114685905","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-01DOI: 10.47652/metadata.v5i3.398
Duarjon Simalango, M. Marzuki, Mukidi Mukidi
Kewenangan Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kewenangan kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit dan dalam melaksanakan tugas maupun kewenangannya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas. Tugas membereskan antara lain adalah menjual harta pailit dan hasil penjualan itu dibagikan kepada kreditor secara proporsional. Perlindungan hukum terhadap kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit menghadapi debitur pailit yaitu atas pelaporan kepada pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 50 KUHP dapat menjadi dasar terhadap terjaminnya pelaksanaan tugas dari Kurator.Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim atas tindak pidana yang dilakukan oleh curator dalam memutuskan Perkara Nomor : 2081/Pid.B/2011/PN.JKT.PST terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.
{"title":"PERTANGGUNGJAWABAN PIDANA OLEH KURATOR ATAS TINDAKANNYA YANG MERUGIKAN BUNDEL PAILIT (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 2081/Pid.B/2011/PN.Jkt.Pst)","authors":"Duarjon Simalango, M. Marzuki, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v5i3.398","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.398","url":null,"abstract":"Kewenangan Kurator adalah melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta pailit. Kewenangan kurator terhadap perusahaan yang telah dinyatakan pailit adalah melakukan pengurusan atau pemberesan harta pailit dan dalam melaksanakan tugas maupun kewenangannya diwajibkan untuk mendapatkan persetujuan dari hakim pengawas. Tugas membereskan antara lain adalah menjual harta pailit dan hasil penjualan itu dibagikan kepada kreditor secara proporsional. Perlindungan hukum terhadap kurator perusahaan yang telah dinyatakan pailit menghadapi debitur pailit yaitu atas pelaporan kepada pihak kepolisian maka berdasarkan ketentuan yang dijelaskan dalam Pasal 50 KUHP dapat menjadi dasar terhadap terjaminnya pelaksanaan tugas dari Kurator.Kesimpulan dari pembahasan adalah pertimbangan hakim atas tindak pidana yang dilakukan oleh curator dalam memutuskan Perkara Nomor : 2081/Pid.B/2011/PN.JKT.PST terhadap pelaku tindak pidana penggelapan dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dengan pertimbangan bahwa pada saat melakukan perbuatannya terdakwa sadar akan akibat yang ditimbulkan, pelaku dalam melakukan perbuatannya berada pada kondisi yang sehat dan cakap untuk mempertimbangkan perbuatannya. Majelis Hakim dalam persidangan tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapus pertanggungjawaban pidana, baik alasan pembenar atau alasan pemaaf.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"43 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132151364","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-07-01DOI: 10.47652/metadata.v5i3.403
H. Bachri, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi
Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan hukum asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Mekanisme assesmen terpadu dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirsi sendiri di antaranya, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan asesmen terpadu oleh penyidik
{"title":"IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 35 TAHUN 2009 TENTANG NARKOTIKA MELALUI FUNGSI ASESMEN DALAM UPAYA PENYELESAIAN TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA (Studi Di Kepolisian Sektor Aceh Selatan)","authors":"H. Bachri, Mustamam Mustamam, Mukidi Mukidi","doi":"10.47652/metadata.v5i3.403","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i3.403","url":null,"abstract":"Wajib lapor pecandu narkotika sebagai sebuah upaya untuk memenuhi hak pecandu narkotika dalam mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Pengaturan hukum asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi diri sendiri diatur dalam Undang-Undang Nomor 35Tahun 2009 Tentang Narkotika dan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2011 Tentang Pelaksanaan Wajib Lapor Pecandu Narkotika. Mekanisme assesmen terpadu dalam penyelesaian kasus penyalahgunaan narkotika pecandu narkotika yang sudah cukup umur atau keluarganya atau orang tua atau wali dari pecandu narkotika yang belum cukup umur kepada institusi penerima wajib lapor untuk mendapatkan pengobatan atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Hambatan asesmen dalam upaya penyelesaian tindak pidana penyalahgunaan narkotika bagi dirsi sendiri di antaranya, Kontradiksi pengaturan Pasal tentang rehabilitasi. Upaya mengatasi hambatan adalah diperlukannya peninjauan kembali regulasi yang sekiranya memberatkan pelaksanaan program terutama mengenai waktu maksimal pengajuan permohonan asesmen terpadu oleh penyidik","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"72 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-07-01","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"127588718","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-06-16DOI: 10.47652/metadata.v5i1.307
Fisa Wisni Wijaya, A. Aprizal, Suwandono Suwandono
Teknologi informasi dan keamanan lingkungan menjadi salah satu factor yang mengharuskan masyarakat untuk mengikuti dalam rutinitas dan aktifitas sehari-hari. Maka dari itu kesadaran masyarakat dalam keamanan lingkungan harus diterapkan kembali untuk menuntas pelaku kejahatan yang berada dilingkungan sekitar aman, nyaman, dan tentram. Salah satu contoh keamanan lingkungan yang terjadi secara rutin di rt.004/003 kelurahan jatijajar, jika tidak ada kegiatan rutinitas keamanan lingkungan dapat membuat masyarakat risau dan gelisah.Tujuan penulis adalah mengamati aktifitas keamanan lingkungan karena kegiatan keamanan lingkungan saat ini masih berjalan secara konvesional. Penulis mengusulkan sistem informasi keamanan lingkungan dengan menggunakan metode Waterfall yang dikembangkan secara bertahap terdiri dari requirement, analysis, design, implementation, testing, maintenance dan bahasa pemrograman yang digunakan PHP, HTML, dan MYSQL sebagai database, XAMPP sebagai server lokal.Dengan adanya penerapan sistem infromasi keamanan lingkungan berbasis web ini untuk dapat menghasilkan dalam memudahkan penyampaian informasi, menghemat waktu dan data tersimpan dengan baik, dapat menunjang kelancaran kegiatan serta dapat mengoptimalkan segala aktifitas di rt.004/003 kelurahan jatijajar. Sistem yang akan diusulkan menampilkan informasi jadwal ronda, transaksi kegiatan ronda(denda) dan laporan peristiwa lainnya dengan menggunakan website.
{"title":"Sistem Informasi Keamanan Lingkungan Berbasis Web Di Rt.004/003 Kelurahan Jatijajar","authors":"Fisa Wisni Wijaya, A. Aprizal, Suwandono Suwandono","doi":"10.47652/metadata.v5i1.307","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.307","url":null,"abstract":"Teknologi informasi dan keamanan lingkungan menjadi salah satu factor yang mengharuskan masyarakat untuk mengikuti dalam rutinitas dan aktifitas sehari-hari. Maka dari itu kesadaran masyarakat dalam keamanan lingkungan harus diterapkan kembali untuk menuntas pelaku kejahatan yang berada dilingkungan sekitar aman, nyaman, dan tentram. Salah satu contoh keamanan lingkungan yang terjadi secara rutin di rt.004/003 kelurahan jatijajar, jika tidak ada kegiatan rutinitas keamanan lingkungan dapat membuat masyarakat risau dan gelisah.Tujuan penulis adalah mengamati aktifitas keamanan lingkungan karena kegiatan keamanan lingkungan saat ini masih berjalan secara konvesional. Penulis mengusulkan sistem informasi keamanan lingkungan dengan menggunakan metode Waterfall yang dikembangkan secara bertahap terdiri dari requirement, analysis, design, implementation, testing, maintenance dan bahasa pemrograman yang digunakan PHP, HTML, dan MYSQL sebagai database, XAMPP sebagai server lokal.Dengan adanya penerapan sistem infromasi keamanan lingkungan berbasis web ini untuk dapat menghasilkan dalam memudahkan penyampaian informasi, menghemat waktu dan data tersimpan dengan baik, dapat menunjang kelancaran kegiatan serta dapat mengoptimalkan segala aktifitas di rt.004/003 kelurahan jatijajar. Sistem yang akan diusulkan menampilkan informasi jadwal ronda, transaksi kegiatan ronda(denda) dan laporan peristiwa lainnya dengan menggunakan website.","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"31 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"132589954","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}
Pub Date : 2023-06-16DOI: 10.47652/metadata.v5i1.308
Fanie Rachman Cahyadi, Moch Arief Sutisna
Pengembangan sistem perangkat lunak selalu dihadapkan pada pemilihan metodologi penggembangan sistem yang sangat beragam, hal tersebut menimbulkan kebimbangan bagi pengembang, karena jika salah dalam menentukan pemilihan metodologi dapat mempengaruhi sukses atau tidaknya pengembangn sistem ini. Penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan data dari penelitian terdahulu, mengulas jurnal, dan dikomparasi, dengan kata lain penulis menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa metode waterfall tidak cocok dengan model penggembangan yang tinggi karena tahapnya tidak dapat berulang, mahal dan waktu pengerjaan dilakukan secara bertahap, sedangkan metode Rapid application development (RAD) cocok untuk proyek besar karena menggunakan metode iterative (berulang) dan dapat menghemat biaya
{"title":"PERBANDINGAN MODEL WATERFALL DENGAN RAD BERBASIS WEBSITE","authors":"Fanie Rachman Cahyadi, Moch Arief Sutisna","doi":"10.47652/metadata.v5i1.308","DOIUrl":"https://doi.org/10.47652/metadata.v5i1.308","url":null,"abstract":"Pengembangan sistem perangkat lunak selalu dihadapkan pada pemilihan metodologi penggembangan sistem yang sangat beragam, hal tersebut menimbulkan kebimbangan bagi pengembang, karena jika salah dalam menentukan pemilihan metodologi dapat mempengaruhi sukses atau tidaknya pengembangn sistem ini. Penelitian yang digunakan penulis adalah menggunakan data dari penelitian terdahulu, mengulas jurnal, dan dikomparasi, dengan kata lain penulis menggunakan metode deskriptif. Berdasarkan penelitian didapatkan hasil bahwa metode waterfall tidak cocok dengan model penggembangan yang tinggi karena tahapnya tidak dapat berulang, mahal dan waktu pengerjaan dilakukan secara bertahap, sedangkan metode Rapid application development (RAD) cocok untuk proyek besar karena menggunakan metode iterative (berulang) dan dapat menghemat biaya \u0000 ","PeriodicalId":164982,"journal":{"name":"Jurnal Ilmiah METADATA","volume":"46 1","pages":"0"},"PeriodicalIF":0.0,"publicationDate":"2023-06-16","publicationTypes":"Journal Article","fieldsOfStudy":null,"isOpenAccess":false,"openAccessPdf":"","citationCount":null,"resultStr":null,"platform":"Semanticscholar","paperid":"115880254","PeriodicalName":null,"FirstCategoryId":null,"ListUrlMain":null,"RegionNum":0,"RegionCategory":"","ArticlePicture":[],"TitleCN":null,"AbstractTextCN":null,"PMCID":"","EPubDate":null,"PubModel":null,"JCR":null,"JCRName":null,"Score":null,"Total":0}